BUTENG, DURASI.co.id – Penderitaan berat dialami seorang anak di bawah umur di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Selama enam bulan, ia menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Kasus ini kini telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.
Pelaku berinisial LKR (37), seorang nelayan yang tidak lagi memiliki istri. Dua orang istrinya sebelumnya telah diceraikan. Korban adalah RA (14), siswi kelas II SMP, anak sulung dari empat bersaudara hasil pernikahan LKR dengan istri pertamanya, Kamis (4/6/2026).
Setelah bercerai, keempat anak dibagi. Dua orang, termasuk RA, ikut ibunya di desa tetangga, sementara dua adik korban tinggal bersama ayahnya.
Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mawasangka, terhitung sejak Juli 2025 hingga Februari 2026. Dalam rentang waktu enam bulan tersebut, sang ayah tega memerkosa putrinya sebanyak 12 kali. Rinciannya: Juli hingga Desember 2025 sebanyak enam kali, dan Januari hingga Februari 2026 juga enam kali.
Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal, menuturkan bahwa kejadian bermula pada suatu sore di Juli 2025. Saat itu, pelaku melihat korban sedang berjalan bersama teman-temannya di desa tempat tinggal ibunya.
“Pelaku kemudian membonceng korban dan mengajak bermalam di rumahnya. Alasannya sekalian datang melihat dua adiknya yang masih kecil. Korban pun setuju untuk bermalam,” tutur Busrol saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Setelah memastikan kedua adik korban tertidur pulas, pelaku masuk ke kamar korban dan menggerayangi tubuh anak kandungnya sendiri. Korban yang tersadar sempat memberontak dan melakukan perlawanan, namun tenaganya yang masih kecil tak mampu melawan kekuatan ayahnya.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga mengancam akan menganiaya korban jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun. Karena takut, korban pun terdiam. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsunya setiap saat hingga total 12 kali.
“Jadi kalau pelaku sedang ‘ingin’, dicarinya itu korban dan diancam. Takut dianiaya, korban pun terpaksa bermalam di rumah ayahnya,” jelas Busrol.
Meski korban berusaha menutupi ketakutannya, perubahan perilakunya menimbulkan kecurigaan dari keluarga. Korban menjadi lebih banyak diam, murung, menghindari teman-temannya, dan malas-malasan ke sekolah.
Setelah didesak dan dipaksa oleh pihak keluarga, akhirnya korban berani menceritakan semua tindakan bejat ayahnya. Keluarga yang tidak terima segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya spesial maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua kandung. Sementara KUHP mengancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Mawasangka Tengah itu. [Suadi]








