BUTENG, DURASI.co.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, memboikot jalur akses pemuatan bijih nikel serta menduduki pelabuhan jeti milik perusahaan tambang nikel PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), Selasa (9/6/2026).
Aksi pemboikotan tersebut merupakan buntut kemarahan warga pemilik lahan kebun di wilayah izin usaha perusahaan yang hingga kini belum menerima ganti rugi lahan sejak 2023.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Diki Pratama, menjelaskan bahwa aksi pemboikotan dan penutupan pelabuhan jeti perusahaan dilakukan karena PT AHB dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan perannya sebagai perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Bombana.
“Aksi ini merupakan aksi jilid dua. Sebelumnya, aksi pertama telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan di atas materai antara pemilik lahan dan pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran dalam waktu satu minggu. Namun, hingga kini tidak ada itikad baik dan warga hanya diberikan janji,” ujarnya.
Menurut Diki, aksi pemboikotan ini tidak akan dihentikan sebelum perusahaan melakukan pembayaran. Warga juga akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke tingkat provinsi dan Kementerian ESDM.
“Kami akan mempertanyakan dan melakukan aksi di Kementerian ESDM terkait RKAB perusahaan tambang PT AHB yang kami nilai cacat hukum. Sebab, terbitnya RKAB perusahaan seharusnya didasarkan pada status lahan warga yang tidak bermasalah dan mendapat persetujuan pemilik lahan yang ditandatangani di atas materai oleh pihak yang terdampak aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan, Wakil Kepala Produksi PT AHB, Sunaryo, mengaku belum mengetahui secara rinci polemik yang terjadi karena dirinya merupakan karyawan baru. Meski demikian, ia memastikan persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan.
“Secara pribadi, saya merupakan karyawan baru dan tidak mengetahui polemik yang terjadi sebelumnya. Namun, persoalan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Saya bertanggung jawab untuk melaporkan kasus ini kepada pimpinan perusahaan,” katanya.








