LBH HAMI Beri Ultimatum 24 Jam ke Bupati Buton Terkait Dugaan Korupsi Aspal

Advokat Apri Awo. (Foto: Dok Narasumber)

BUTON, DURASI.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton memberikan ultimatum 24 jam kepada Bupati Buton untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Putindo Bintech terkait penggunaan jalan umum untuk pengangkutan aspal. Kerja sama yang dituangkan dalam MoU itu diduga kuat cacat hukum dan sarat indikasi korupsi.

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 9 September 2025, LBH HAMI menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah mengabaikan suara rakyat dan menimbulkan berbagai dampak negatif. Meskipun telah menuai protes dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan oleh masyarakat, pemangku kebijakan dianggap tetap abai dan tidak mengambil tindakan.

Baca Juga :  UPTD KPH Laiwoi Benarkan PT BKA Tidak Menambang di Kawasan Mangrove

“Para politikus di DPRD Buton bungkam, Kepolisian Resor Buton memberi karpet merah bebas tilang bagi mobil perusahaan, dan Dinas Perhubungan jadi juru parkir bagi perusahaan tambang. Ini adalah bentuk persekongkolan yang melukai rakyat,” demikian bunyi sebagian pernyataan tegas mereka.

LBH HAMI juga menyoroti praktik pengangkutan yang berbahaya, di mana truk-truk perusahaan sering melaju kencang mengejar tonase hingga muatannya tumpah dan berserakan di jalan, membahayakan pengguna jalan lain serta mencemari lingkungan.

Merespons kondisi ini, LBH HAMI Cabang Buton melalui kuasa hukum Apri Awo menegaskan tiga tuntutan utama:

1. Kepada Bupati Buton untuk segera mengakhiri kerja sama dengan PT Putindo Bintech dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Mosiku Keluhkan Aliran Listrik Tidak Stabil, Peralatan Elektronik Banyak Rusak

2. Kepada Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Buton dalam waktu 1 x 24 jam.

3. Kepada Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kajari Buton dalam waktu 1 x 24 jam.

Jika ultimatum ini diabaikan, LBH HAMI mengancam akan melakukan beberapa langkah hukum, antara lain:

1. Melaporkan Bupati Buton dan Direktur PT Putindo Bintech ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi.

2. Mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 triliun secara tanggung renteng untuk masyarakat Buton.

3. Melakukan upaya hukum administratif ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

4. Melakukan eskalasi laporan ke tingkat pusat jika tidak ada tindak lanjut.

Baca Juga :  Breaking News: Eks Walikota Kendari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Terakhir, Apri Awo yang menandatangani siaran pers tersebut, menegaskan bahwa prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi) harus diutamakan. Mereka juga meminta dukungan penuh dari LBH HAMI Sultra secara kelembagaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Buton maupun pihak PT Putindo Bintech terkait ultimatum tersebut. Masyarakat menunggu tindak lanjut dari para pemangku kebijakan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. [Suadi]