BUTENG, DURASI.co.id – Ratusan warga dari Kelompok Tani Talaga Raya menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor site PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB), Rabu (6/5/2026).
Massa memprotes perusahaan tambang PT AHB yang dinilai telah mengingkari janji pembayaran kompensasi atas lahan warga yang diduga telah dieksplorasi oleh perusahaan sejak dua tahun terakhir.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut diwarnai orasi keras dan pemasangan spanduk bertuliskan “Tolong Kami, Presiden Prabowo”, serta “Tiga Tahun Tanpa Kepastian Kompensasi, Lahan Kami Dikuasai, Hak Kami Diabaikan”.
Koordinator aksi, Acang Saliwu, menjelaskan bahwa PT AHB telah beroperasi di area tambang yang sebagian besar merupakan lahan produktif warga. Berdasarkan perjanjian awal, kompensasi kepada Kelompok Tani Talaga Raya akan dibayarkan pada akhir 2023. Namun hingga 2026, pihak perusahaan belum juga merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan.
“Sejak 2023 masyarakat sudah dijanjikan oleh pihak perusahaan terkait proses ganti rugi lahan. Namun hingga kini belum terealisasi. Lahan warga sudah dieksplorasi di beberapa titik di sekitar area yang telah dibayarkan. Lubang tambang di mana-mana, debu dan getaran alat berat merusak tanaman kebun warga. Namun kompensasi tak kunjung diberikan,” ujar Acang.
Ia menambahkan, warga telah beberapa kali mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun belum ada tindakan nyata terhadap perusahaan.
“Warga Talaga Raya tidak mendapatkan keadilan. Jika dalam waktu dekat tuntutan masyarakat tidak diindahkan, maka persoalan ini akan dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara hingga ke tingkat pusat, serta dilaporkan ke Satgas Pertanahan,” tegasnya.
Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT AHB, Maafudz, mengakui adanya kelompok yang belum menerima kompensasi karena masih dalam proses penyelesaian status sengketa lahan.
“Kami tidak ingkar janji. Kompensasi masih dalam proses karena membutuhkan waktu, terutama karena status lahan yang belum tuntas,” ujarnya singkat.
Pantauan media ini, setelah beberapa jam dialog antara ratusan warga Kelompok Tani Talaga Raya dan pihak PT AHB, disepakati sejumlah pernyataan di atas materai dengan tenggat waktu 2×24 jam. Jika tidak dipenuhi, warga mengancam akan memboikot jetty perusahaan dan melaporkan pihak PT AHB ke Satgas Pertanahan Republik Indonesia. [Suadi]








