KOLUT, DURASI.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menilai mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah tidak melalui prosedur dan kajian administratif sebagaimana diatur dalam manajemen kepegawaian.
Hal tersebut dikemukakan dalam rapat kerja DPRD bersama pemerintah daerah dalam rangka evaluasi kinerja satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, Selasa (24/2/2026).
Rapat kerja tersebut berlangsung di aula Kantor DPRD dan dihadiri unsur eksekutif, di antaranya Asisten I, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, serta Kepala Inspektorat.
Wakil Ketua I DPRD Kolut, Muh Syair, mengatakan bahwa kebijakan mutasi dan promosi jabatan ASN harus berdasarkan mekanisme normatif, termasuk melalui telaah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta kajian teknis dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Prosesnya harus melalui telaah objektif dan pertimbangan teknis,” kata Syair.
Lebih lanjut, Syair yang akrab disapa Chay mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan sejumlah keluarga ASN yang terdampak kebijakan tersebut. Menurutnya, mutasi tanpa didasari kajian yang komprehensif berpotensi menimbulkan distorsi sistem birokrasi serta mengganggu prinsip netralitas ASN.
“Mutasi ASN tidak boleh bernuansa politik. Birokrasi harus dijaga netralitas dan profesionalismenya demi kepentingan pelayanan publik,” ungkapnya.
Sebagai Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kolaka Utara, Syair menambahkan bahwa satu tahun masa pemerintahan seharusnya menjadi momentum konsolidasi tata kelola dan penguatan kapasitas institusional, bukan memunculkan instabilitas internal.
DPRD, lanjutnya, berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan kebijakan kepegawaian berjalan sesuai prinsip regulasi, sistem merit, serta akuntabilitas publik.
“Intinya, tidak boleh ada mutasi berkelanjutan yang didasarkan pada preferensi subjektif. Pemerintah harus fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan akselerasi pembangunan,” pungkasnya. [Mursin]







