JAKARTA, DURASI.co.id – Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang memberikan kepastian bagi pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh. Aturan tersebut menjadi solusi transisi bagi pegawai yang terkendala keterbatasan formasi maupun anggaran.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Menteri PANRB Rini Widyantini menandatangani peraturan tersebut pada 19 Juni 2026, kemudian resmi diundangkan pada 26 Juni 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengatakan skema PPPK Paruh Waktu diberlakukan khusus sebagai langkah penyelesaian dalam proses penataan pegawai non-ASN.
“Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN,” ujar Aba, Ahad (5/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang telah mengikuti seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024, tetapi belum dapat diangkat karena keterbatasan kuota yang tersedia. Langkah itu diambil seiring belum dibukanya pengangkatan PPPK dalam setahun terakhir.
Selain memberikan kepastian status, regulasi tersebut juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
Menurut Aba, mekanisme pengangkatan dilakukan melalui proses pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.
“Pengangkatan menjadi PPPK penuh tidak dilakukan melalui seleksi baru, melainkan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026,” katanya.
Proses pengalihan status diawali dengan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengisi kebutuhan jabatan di instansi tempat pegawai bertugas. Usulan tersebut mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan anggaran.
“Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan,” tambahnya.
Tahapan selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan formasi, kemudian Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pertimbangan teknis. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan pegawai menjadi PPPK penuh.
Regulasi tersebut juga memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi ASN reguler. Berdasarkan Pasal 26, mereka tetap berhak mendaftar pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK reguler dengan syarat memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). [man]








