Gelar Demonstrasi, Ratusan Honorer Minta Pemkab Buteng Beri Solusi Usulan PPPK Paruh Waktu

Ratusan tenaga honorer berfoto bersama usai mengikuti RDP dengan DPRD Buteng. (Foto: Suadi/Durasi.co.id)

BUTENG, DURASI.co.id – Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar unjuk rasa di halaman DPRD setempat, Senin (22/9/2025). Mereka menyuarakan kekhawatiran akan nasib yang belum terakomodasi dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta menuntut jaminan agar tidak dirumahkan pada 2026.

Aksi ini berlangsung tertib. Para peserta membawa spanduk bertuliskan tuntutan, antara lain “Honorer Aktif Dua Tahun Harus Diakomodasi” dan “Tolak PHK Massal 2026, Honorer Buteng Butuh Kepastian, Bukan Darah Pejabat yang Diakomodasi.”

Kekhawatiran itu muncul meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng telah mengumumkan usulan PPPK Paruh Waktu untuk 1.212 orang, yang terdiri atas 1.041 honorer terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 171 honorer tidak terdaftar, tetapi masih aktif bekerja.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Amrin Lamena, mengatakan masih banyak honorer dari kategori tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang justru tidak masuk dalam usulan tersebut. Padahal, mereka telah aktif bekerja lebih dari dua tahun di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari Bersama Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Mereka yang tidak terakomodasi ini pernah mengikuti seleksi CPNS pada 2024, tetapi tidak lulus. Selain itu, mereka juga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi PPPK Tahap II karena formasi yang tersedia tidak sesuai dengan jurusan pendidikan,” jelas Amrin.

Ia menambahkan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait usulan PPPK Paruh Waktu yang diajukan pemerintah, baik di tingkat instansi hingga sampai ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng.

“Kami meminta atensi khusus Pemkab Buteng dalam hal ini Bupati bersama DPRD untuk dapat melahirkan solusi terbaik. Dari data kami, sekitar 400 tenaga honorer berpotensi dirumahkan tahun depan,” tambahnya.

Kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan aparatur sipil negara hanya terdiri atas PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN menimbulkan kecemasan mendalam. Mereka khawatir wacana penghentian massal tenaga non-ASN pada 2026 akan menjadi kenyataan.

Baca Juga :  Divonis Tiga Tahun Penjara, Kejati Sultra Didesak Tangkap Leo Robert Halim

Oleh karena itu, Aliansi Honorer Buteng mengajukan dua tuntutan utama. Mereka meminta seluruh honorer yang telah aktif bekerja selama dua tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah agar diakomodasi dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah bersama DPRD Buteng memberikan jaminan tertulis bahwa honorer yang masih aktif hingga saat ini tidak akan dirumahkan.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Buteng, Sa’al Musrimin Haadi, menyambut baik kedatangan para tenaga honorer.

“DPRD adalah rumah bagi masyarakat. Seluruh keluhan dan aspirasi kalian akan kami tampung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama guna mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD akan berupaya mengusulkan honorer dari tenaga teknis, kesehatan, dan guru agar dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah, Kepala BKPSDM Buteng, Wujuddin, menjelaskan bahwa pihaknya terikat pada regulasi pemerintah pusat.

“Tidak ada ruang bagi kami di BKPSDM untuk mengakomodasi ratusan tenaga honorer hari ini menjadi PPPK Paruh Waktu di luar ketentuan. Namun, hal ini bisa dilakukan dengan kebijakan Bupati atau Sekretaris Daerah untuk mempertimbangkan dan bersurat kepada BKN pusat atau Kemenpan-RB. Kami siap memfasilitasi terkait hal itu,” jelas Wujuddin.

Pantauan DURASI.co.id, DPRD Kabupaten Buton Tengah akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) ulang pada Rabu mendatang bersama pemerintah daerah yang diwakili Bupati melalui Sekretaris Daerah. Agenda tersebut membahas usulan ratusan tenaga honorer agar dapat diakomodasi dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu. [Suadi]