Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari Bersama Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanul saat diwawancarai awak media, Senin (24/7). Foto: AR/Durasi.co.id

KENDARI, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di PDAM Tirta Anoa.

Kasintel Kejari Kendari, Bustanul, di hadapan awak media menjelaskan bahwa Direktur PDAM berinisial DM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Sekitar 22 orang saksi telah kami periksa. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut, kami berpendapat DM serta YS sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Bustanil kepada wartawan, Senin (24/7/23).

Dia juga mengungkapkan Kejari Kendari telah mengamankan uang sebanyak Rp 600 juta bersama sejumlah dokumen penting.

“Uang sebanyak Rp 600 juta bersama beberapa dokumen penting dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal telah kami amankan,” timpal dia.

Baca Juga :  Aksi Seorang Pria Banting dan Injak Sopir Truk Berujung Diusut Polisi

Lebih lanjut dia mengatakan dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pihaknya dari tim penyidik sudah yakin betul bahwa perbuatan kedua tersangka ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.

“Setelah penetapan tersangka hari ini, selanjutnya kami akan jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dan untuk penahanan nanti kami akan serahkan ke tim karena salah satu dari tersangka berdomisili di Makassar,” tandasnya. (AR)

  • Bagikan