Divonis Tiga Tahun Penjara, Kejati Sultra Didesak Tangkap Leo Robert Halim

  • Bagikan
PGMID Sultra berorasi di Kejari Sultra, Kamis (6/7). Foto: AR/Durasi.co.id

KENDARI, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap tidak punya power untuk menahan terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Mandala Jaya Karta.

Meski telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Kelas IA Kendari, namun hingga kini Leo Robert belum juga ditahan.

Presidium Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (PGMID) Sulawesi Tenggara dalam orasinya menjelaskan terkait telah dijatuhkannya vonis tiga tahun penjara terhadap Robert, sejatinya, pihak kejaksaan segera melakukan penahanan.

Namun anehnya, kata dia penahanan terhadap terdakwa terduga pemalsu dokumen tersebut hingga saat ini tak kunjung dilakukan.

“Ini kan aneh bagaimana mungkin seorang terdakwa yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara belum juga dieksekusi. Apakah karena dia orang berduit sehingga mendapatkan perlakuan Istimewa,” ketus Awaludin dalam orasinya, kamis, 6 juli 2023.

Baca Juga :  Silaturahmi ke Rumah Pasien, Direktur RS Tiara Sentosa Kendari Sampaikan Permohonan Maaf

Massa aksi juga meminta agar keadilan terus ditegakkan walaupun langit akan runtuh sebab melihat perkembagan dari kinerja penegak Kejaksaan Tinggi, masih terkesan membiarkan pelaku berkeliaran seolah-olah tidak memiliki kasus tindak pidana.

“Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Sultra ini, apa karena
mereka orang berduit sehingga mendapat perlakuan yang istimewa,” kecam dia.

Oleh karena itu, massa aksi mendesak agar Kejati Sultra segera melimpahkan tahanan atas nama Leo Robert Halim ke lembaga pemasyarakatan.

Pantauan Durasi.co.id, dalam aksi tersebut sempat terjadi aksi saling dorong antara peserta aksi dengan pihak pengamanan Kejati Sultra saat massa aksi memaksa untuk membakar ban bekas.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody dalam keterangannya saat menemui massa aksi membenarkan jika Leo Robert Halim telah divonis tiga tahun.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia dan Pemilu 2024 Damai

“Memang betul hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ungkap Dody.

Meski demikian, lanjut Dody dalam putusan pengadilan tidak ada tertulis perintah untuk melakukan penahanan.

“Selama proses perkara Leo Robert Halim ditingkat penyidik, tidak dilakukan penahanan. Kemudian di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan itu lakukan penahanan kota,” tambah Dody.

Dody juga menuturkan untuk kasus Leo Robert kenapa belum bisa dieksekusi sebab yang pertama karena perkara tersebut belum inkrah dalam arti kata terdakwa mengajukan upaya banding ke PN Tinggi Kendari.

“Jadi kalau ada upaya hukum, tentu jaksa selaku eksekutor tidak bisa melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan karena masih dalam proses upaya banding,” jelasnya.

Baca Juga :  Intensitas Hujan Tinggi Sebabkan Sungai Keruh, PT GKP Distribusikan Air Bersih ke Warga

Selanjutnya, kata dia, dalam putusan sama sekali tidak ada tertulis perintah untuk melakukan penahanan. Jadi tidak ada tertulis sehingga sampai saat ini, perkara tersebut masih di PN Tinggi Kendari untuk proses pemeriksaan banding.

“Itulah alasan mengapa kita selaku jaksa eksekutor belum bisa mengeksekusi yang bersangkutan, karena masih dalam peroses banding belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” pungkas Dody. (AR)

  • Bagikan