Kejari Tahan Dua Tersangaka Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Anoa Kendari

  • Bagikan
Kejari Kendari menggelar konferensi pers penahan tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari, Rabu (9/8). Foto: AR/Durasi.co.id

KENDARI, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Anoa Kendari pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Kedua tersangka yakni inisial DM selaku Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari serta IM selaku kuasa Direktur CV Karya Sejati.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil di hadapan awak media mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka dan pemeriksaan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.

“Selanjutnya, penyidik berkesimpulan dan untuk kepentingan penyidikan maka kepada kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” bebernya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, yang lain, penyidik berpendapat bahwa para tersangka harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan imtek.

Baca Juga :  Kejati Sultra Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM di Kolaka Utara

“Keduanya, dikenakan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk kerugian sebesar Rp 600 juta, saat ini kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari.

“Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi di antaranya, pihak Pemerintah Kota Kendari, pihak PDAM, maupun swasta yang mengadakan mesin pompa serta pihak pelaksana kontraktor,” tandasnya. (AR)

  • Bagikan