LBH HAMI Buton dan Pemda Buteng Tempuh Jalan Damai Terkait Konflik Lahan Akses Menuju Sekolah Rakyat

Kesepakatan damai antara pemilik lahan Rahmat yang didampingi LBH HAMI Buton dan Pemerintah Daerah Buton Tengah yang diwakili Camat Mawasangka, Imadudin. (Foto: Suadi/Durasi.co.id)

BUTENG, DURASI.co.id – Polemik lahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan warga pemilik lahan bernama Rahmat terkait akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah akhirnya menemukan titik terang.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian damai yang dilakukan Pemerintah Daerah yang diwakili Camat Mawasangka, Immadudin, sementara pihak Rahmat diwakili oleh saudaranya, La Kadimu, didampingi advokat Ahmad Subarjo dari LBH HAMI Buton, Rabu (11/03/2026).

Ketua Tim Penasihat Hukum “Justice for Rahmat” dari LBH HAMI Buton, La Ode Sakiyuddin, mengatakan pihaknya mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa lahan seluas 8 x 20 meter di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka tersebut.

Baca Juga :  Silaturahmi ke Rumah Pasien, Direktur RS Tiara Sentosa Kendari Sampaikan Permohonan Maaf

“Kami dari LBH HAMI Buton tentunya mengapresiasi hasil kesepakatan damai antara klien kami atas nama Rahmat dan Pemda Buteng. Jalan damai yang ditempuh ini merupakan solusi terbaik yang saling menguntungkan dan kami pastikan tidak akan merugikan klien kami,” ujarnya.

Menurutnya, upaya hukum nonlitigasi yang ditempuh sejak awal, mulai dari somasi pada 2 Februari 2026 hingga mediasi pada 4 Februari 2026, sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembangunan Sekolah Rakyat maupun akses jalannya. Namun, sebagai lembaga bantuan hukum, pihaknya berkewajiban mendampingi warga yang mencari keadilan.

“Jika ada yang merasa dirugikan dan mencari keadilan melalui LBH HAMI Buton, maka kami menempuh segala upaya hingga adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan. Kini upaya itu telah membuahkan hasil,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua IMI Sultra Dukung Kebutuhan Atlet di Pra-PON Aceh

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton Apri Awo turut mengucapkan syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia berharap penyelesaian ini memberikan kepastian hukum bagi Rahmat sekaligus tidak merugikan kepentingan Pemda Buteng dalam pembangunan fasilitas pendidikan di Buton Tengah.

“Alhamdulillah, damai itu indah. Klien kami mendapatkan kepastian hukum dan bersepakat berdamai dengan Pemda Buteng. Kesepakatan ini terjadi karena semua pihak menahan diri dan mencari penyelesaian konflik yang terbaik secara saling menguntungkan,” ungkap Apri.

Dengan kesepakatan tersebut, lahan milik Rahmat yang telah menjadi akses jalan menuju Sekolah Rakyat resmi diserahkan kepada Pemda Buteng. Perdamaian ini diharapkan menjadi preseden baik dalam penyelesaian konflik lahan di wilayah Buton Tengah ke depan. [Suadi]