BAUBAU, DURASI.co.id – Langkah hukum resmi ditempuh oleh La Ode Syahrul, warga Baubau, dengan melaporkan manajemen AMG Pantheon dan seorang figur bernama Michael ke Polres Baubau.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita atas dugaan praktik investasi ilegal yang merugikan klien secara finansial.
Melalui kuasa hukumnya, La Ode Ikhisaniddyn dan Imam Ridho Angga Yuwono, mendatangi Polres Baubau untuk menyerahkan aduan resmi.
Ikhisaniddyn mengatakan kliennya menjadi korban iming-iming keuntungan dari platform AMG Pantheon yang ternyata tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan.
“AMG Pantheon ini adalah platform penyimpanan digital yang aktivitasnya dipandu langsung oleh Tim Pantheon, dalam hal ini Michael. Namun, berdasarkan rilis resmi Otoritas Jasa Keuangan, platform ini dinyatakan ilegal. Jadi, segala iming-iming yang diberikan selama ini merupakan bentuk penyesatan kepada klien kami,” tegas Ikhisaniddyn.
Menurut data yang dihimpun dari aplikasi AMG Pantheon, nilai aset milik La Ode Syahrul yang tidak dapat dicairkan tercatat dalam jumlah yang signifikan. Kerugian ini menjadi dasar utama pelaporan, dengan harapan kepolisian dapat mengusut tuntas praktik yang diduga merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, Imam Ridho Angga Yuwono menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kami percaya Polres Baubau dapat menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan presisi,” ujar Angga. [Suadi]







