LPM Sultra Resmi Laporkan PT Visi Debtindo Mineral ke Kejati Sultra

  • Bagikan
LPM-Sultra saat membuat laporan di Kejari Sultra, Senin (7/8). Foto: AR/Durasi.co.id

KENDARI, DURASI.co.id – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM-Sultra) resmi melaporkan PT Visi Debtindo Mineral ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (7/8/2023).

Pelaporan ke aparat penegak hukum, disebabkan adanya dugaan penggunaan dokumen terbang untuk kepentingan para penambang dalam melakukan penjualan ore nikel di Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua LPM Sultra, Asrul dalam keterangannya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjelaskan PT Visi Debtindo mineral diduga kuat memfasilitasi dokumen terbang untuk para penambang koridor.

Bahwa kuota PT Visi Debtindo mineral sesuai RKAB tahun 2023 sebesar 600 ribu ton. Namun demikian, dia memastikan di lokasi tersebut sudah tidak potensi.

“Dugaan saya, semua ore dari koridor PT Macika Mada Madanan, PT Jagadrayatama, PT Sambas, PT Kembar Mas, PT Triple Eight dan PT Integra Mining Nusantara menggunakan dokumen terbang,” imbuh dia.

Baca Juga :  Divonis Tiga Tahun Penjara, Kejati Sultra Didesak Tangkap Leo Robert Halim

Asrul juga menduga praktek jual beli dokumen ini telah berlangsung dari tahun 2022, karena dibuktikan adanya tongkang berbendera TB Ampenan Bg AMB Leonardo diketahui cargo ore nikel yang dimuat di lahan ilegal koridor Triple Eight, serta menggunakan Jeti Triple Eight.

“PT Visi ini yang menyuplai semua dokumen, jadi seolah-olah ore tersebut berasal dari PT Visi, padahal lanjut dia, tidak ada aktivitas pertambangan di sana.

Sementara itu, Kasi Penkum Kajati Sultra, Dody mengatakan bahwa laporan LPM Sultra telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra. Proses tindak lanjut nantinya PTSP meneruskan laporan tersebut ke Kajati Sultra.

“Jadi nanti laporan dari LPM Sultra akan diteruskan ke Kajati Sultra, selanjutnya akan mendisposisikan apakah ke bidang Intelijen atau bidang Pidana Khusus (Pidsus). Meski demikian laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu,” kata Dody.

Baca Juga :  Kejati Sultra Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM di Kolaka Utara

Lebih lanjut, Dody menerangkan apabila sudah memenuhi unsur yang disyaratkan, maka akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya dengan dikeluarkannya surat perintah tugas (Sprintug).

“Nanti dilihat dulu, apakah pengaduan itu sudah memenuhi syarat atau tidak, kalau memenuhi maka akan ada surat perintah tugas,” pungkas dia.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (AR)

  • Bagikan