Kejati Sultra Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM di Kolaka Utara

  • Bagikan
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan. (Foto: AR/Durasi.co.id)

KENDARI, DURASI.co.id – Kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara kini menemui babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada jurnalis Durasi.co.id menjelaskan Kejati Sultra sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan ikhwal dugaan korupsi pertambangan di Desa Sulaho, Kolaka Utara, Provinsi Sultra.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan masih ada saksi tambahan,” jelas dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa (6/6/2023).

Dikatakannya, kasus dugaan korupsi penambangan Nikel PT CSM mulai ditangani, setelah adanya laporan pada akhir tahun 2022 lalu, dan ini, kasus tersebut sudah masuk tahapan penyidikan.

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI dan KLHK Segel Eks Tambang Bauksit di Bintan

Selain dari pihak perusahaan PT CSM, kata Asintel, penyidik Kejati Sultra juga memeriksa mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra berinisial YS.

Terkait pemeriksaan YS, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra juga menjelaskan bahwa kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi yakni selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM.

Namun Ade enggan membeberkan lebih jauh, sebab masih dalam materi penyidikan yang belum bisa dibuka. “Yang jelas masih berkaitan dengan regulasi dan surat-surat pertambangan,” katanya.

“Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, masih akan memanggil sejumlah saksi dalam rangka pengumpulan data, guna mengejar ada tidaknya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri dan termasuk kerugian yang dialami negara,” tandasnya. (AR)

Baca Juga :  Divonis Tiga Tahun Penjara, Kejati Sultra Didesak Tangkap Leo Robert Halim
  • Bagikan