Eks Dirjen Minerba Ditetapkan Tersangka Kasus Blok Mandiodo Konawe Utara

  • Bagikan
Tersangka kasus Blok Mandiodo Konawe Utara saat berada di Kejati Sultra, Rabu (9/8).

KENDARI, DURASI.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 9 Agustus 2023 kembali menetapkan 2 orang tersangka yaitu RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.

“Peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,” jelasnya melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Gelar Patroli Laut Bersama, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tangkap 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 Miliar

Lanjutnya akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo.

Tersangka kasus Blok Mandiodo Konawe Utara saat berada di Kejati Sultra, Rabu (9/8).

“RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam tbk dan Perusda Sultra atau Konawe Utara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tindak Barang Ilegal, Bea Cukai Riau Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar

Sedangkan peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP, dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM,” tukasnya. (AR)

  • Bagikan