MEDAN, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp4,5 miliar pada 2025. PAD tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai diterima Pemprov Sumut pada tahun tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, dalam temu pers yang diselenggarakan Dinas Kominfo Sumut di Lobi Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (31/3/2026).
“Baru pada 2025 ada pemasukan dari sektor pertambangan, itu pun dari opsen pajak sebesar 25 persen. Sebelumnya, Pemprov belum menerima hasil. Alhamdulillah, dari target Rp3 miliar pada 2025, realisasi opsen pajak mencapai Rp4,5 miliar,” kata Hasan.
Di Sumut terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB. Secara rinci, terdiri atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebanyak 44 izin, IUP Eksplorasi sebanyak 19 izin, serta Surat Izin Penambangan Batuan sebanyak 168 izin. Izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Selain itu, Hasan juga menjelaskan peran pembinaan yang dilakukan Pemprov Sumut terhadap tambang berizin. Pembinaan tersebut meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan usaha pertambangan, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi atau fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Terkait tambang ilegal, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Meski demikian, Pemprov terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan. [Nababan]








