SIMEULEU, DURASI.co.id – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan di PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue untuk periode tahun 2022 hingga 2025.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara, pengumpulan alat bukti, serta upaya penyelamatan aset yang diduga berpotensi dimusnahkan atau dipindahkan.
Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni ruang kepala dan staf di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang beralamat di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak dokumen serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, barang-barang tersebut telah disita berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejati Aceh dan akan diajukan penetapannya ke pengadilan.
Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sekaligus untuk mendukung optimalisasi penyelamatan aset negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Alirasab Lubis, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Aceh. [DE]
Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop







