Seolah Legal, Judi Siji di Pasar Angkasa Batam Dilayani Secara Terbuka

Kios di Pasar Angkasa, Kecamatan Lubuk Baja, Batam yang dijadikan tempat transaksi jual beli judi Siji. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas perjudian jenis Siji di kawasan Kios Pasar Angkasa, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kian meresahkan. Praktik ilegal tersebut bahkan terkesan berlangsung terang-terangan, layaknya transaksi jual beli biasa tanpa rasa khawatir.

Pantauan di lapangan, Rabu (8/4/2026), penjualan nomor judi Siji dilakukan secara terang-terangan di dalam kios. Para pemain datang silih berganti untuk memasang taruhan, sementara penjual dengan santai melayani transaksi, seolah-olah tidak ada aturan hukum yang melarang aktivitas tersebut.

Salah seorang warga sekitar mengaku resah dengan kondisi ini. Ia menilai praktik perjudian tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sosial, terutama bagi generasi muda.

“Sudah seperti jual kacang goreng. Terang-terangan, siapa saja bisa ikut. Kami khawatir anak-anak muda jadi ikut-ikutan,” ungkap dia.

Baca Juga :  Lepas Jamaah Haji, Amsakar Titip Doa untuk Kota Batam
Kupon hasil pembelian judi Siji di Pasar Angkasa, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

Menurutnya, aktivitas ini bukan hal baru dan sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas. Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan praktik perjudian tersebut.

Selain berdampak pada ketertiban umum, keberadaan judi Siji juga dikhawatirkan memicu berbagai tindak kriminal. Praktik ini kerap menjerat pemain dalam lingkaran utang-piutang akibat kekalahan berulang, yang pada akhirnya dapat menimbulkan tekanan ekonomi dan sosial.

Dalam beberapa kasus, kondisi ini juga berpotensi memicu tindak kriminal lain, seperti penipuan, pencurian, hingga kekerasan yang dipicu persoalan utang dan emosi yang tidak terkendali.

Hingga berita ini diterbitkan, Durasi.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Lubuk Baja dan Kasat Reskrim Polresta Barelang terkait praktik perjudian tersebut. [red]