Paripurna DPRD Pringsewu Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pesantren, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Penyerahan dokumen hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Pringsewu, Selasa (14/4/26). Foto: Sulastri/Durasi.co.id

PRINGSEWU, DURASI.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/4/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu, Bambang Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Hermawan, tersebut turut dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh DPRD sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ke depan.

Selain itu, rapat paripurna juga membahas penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi hasil pembahasan LKPJ kepala daerah Tahun 2025 serta pendapat bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan komitmen dalam pembahasan LKPJ Tahun 2025.

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan masukan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif, produktif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, mencakup pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, serta berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan.

Bupati juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan program pembangunan berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, bupati menyampaikan bahwa berbagai capaian dan prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Pringsewu sepanjang 2025 merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, bupati turut menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren, tidak hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pilar pemberdayaan masyarakat.

Ranperda tersebut, lanjutnya, memiliki landasan hukum yang kuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan lebih optimal terhadap pesantren, baik dari aspek sarana dan prasarana, bantuan operasional, peningkatan kapasitas santri, hingga penguatan peran pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif agar sesuai dengan kebutuhan pesantren di Kabupaten Pringsewu serta segera disepakati bersama sebagai dasar dalam mewujudkan pesantren yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Pringsewu. [Sulastri]

Baca Juga :  Berpotensi Mark Up, Baru Dibangun Jalan Desa Karang Sakti Lampura Sudah Rusak