Tangkal Hoaks di Medsos, Kominfo Aceh Tamiang Minta Warga Saring Sebelum Sharing

Kabid Media Dinas Kominfo Aceh Tamiang Hendra menanggapi polemik penyebaran hoaks di media sosial bersama awak media di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026). Foto: Andre/Durasi.co.id

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Aceh Tamiang memberikan atensi serius terhadap maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) dan ujaran kebencian yang dilakukan akun-akun anonim di media sosial. Fenomena ini muncul di tengah upaya pemulihan daerah pascabencana banjir hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.

Kepala Bidang Media Dinas Kominfo Aceh Tamiang, Hendra, kepada durasi.co.id menyatakan bahwa aktivitas akun-akun palsu ini sengaja dirancang untuk menciptakan kegaduhan dan memicu sentimen negatif di masyarakat. Pihaknya telah melakukan pemantauan intensif terhadap pola penyebaran konten yang bersifat provokatif tersebut selama beberapa pekan terakhir, Kamis (7/5/2026).

Hendra menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi sulit pascabencana untuk menyerang secara personal Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi. Menurutnya, serangan berupa ujaran kebencian tersebut sangat tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta yang ada di lapangan selama penanganan darurat banjir.

Baca Juga :  SAPA Desak Penyelidikan Pengelolaan Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa Bupati Aceh Tamiang selama ini telah berupaya semaksimal mungkin dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban banjir. Kerja keras pemerintah daerah mencakup koordinasi lintas sektoral untuk memastikan bantuan sosial dan pemulihan infrastruktur berjalan tepat sasaran.

Menurut pandangan Kominfo, tudingan miring dari akun-akun bodong tersebut merupakan upaya penggiringan opini yang tidak sehat. Hendra menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Bupati Aceh Tamiang senantiasa berorientasi pada kepentingan warga yang terdampak bencana secara langsung.

Oleh karena itu, Hendra mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dibangun akun yang tidak jelas identitasnya. Ketidakbijaksanaan dalam menanggapi unggahan yang mengarah pada tindak pidana dapat menyeret pengguna media sosial ke ranah hukum yang serius.

Tambahnya, dampak hukum bagi mereka yang ikut menyebarkan fitnah atau ujaran kebencian sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti melanggar, individu dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang cukup besar.

Baca Juga :  Diskominfo Batam Ajak Generasi Muda Cakap Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi Informasi

Selain sanksi pidana, perilaku tidak bijak di dunia maya juga memberikan dampak sosial berupa rusaknya kohesi atau kerukunan antarwarga. Ujaran kebencian yang terus diproduksi dapat menciptakan polarisasi dan kebencian yang mendalam di tengah masyarakat Aceh Tamiang yang selama ini dikenal religius dan harmonis.

Hendra juga menyoroti bahaya rekam jejak digital yang tidak bisa dihapus dengan mudah. Sekali seseorang ikut berkomentar jahat atau menyebarkan hoaks, jejak tersebut akan tersimpan selamanya dan berpotensi merusak reputasi serta masa depan pribadi yang bersangkutan.

Sebagai bentuk antisipasi, Dinas Kominfo Aceh Tamiang mengeluarkan imbauan agar masyarakat menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing”. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diterima telah terverifikasi kebenarannya melalui saluran komunikasi resmi pemerintah.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kepri Marlin Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Masyarakat juga diminta melaporkan akun-akun yang terindikasi menyebarkan provokasi dan kebencian kepada pihak berwajib. Penegakan aturan harus didukung kesadaran publik untuk tidak memberi panggung bagi para penyebar fitnah di media sosial.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap membuka diri terhadap kritik dan saran yang konstruktif demi kemajuan daerah. Namun, kritik tersebut harus disampaikan melalui tata cara yang beretika dan saluran yang tepat, bukan melalui serangan personal yang bersifat menghina di ruang publik digital.

Sebagai penutup, Hendra berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu dan fokus pada percepatan pemulihan ekonomi serta sosial pascabencana.

“Mari kita jaga ruang digital Aceh Tamiang agar tetap bersih, sehat, dan produktif tanpa dicemari konten-konten negatif yang merugikan semua pihak,” pungkasnya. [Andre]