Lindungi Petani, Bupati Dharmasraya Peringatkan PKS soal Sanksi UU Persaingan Usaha Tidak Sehat

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meninjau penampungan TBS sawit milik warga, baru-baru ini. (Foto: Diskominfo)

DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya merespons keras praktik penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak yang dilakukan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, secara resmi memperingatkan pelaku industri sawit agar tidak melakukan persengkokolan harga yang merugikan petani.

Sikap tegas tersebut tertuang dalam surat imbauan bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026. Berdasarkan rilis resmi Dinas Kominfo Dharmasraya, langkah itu diambil menyusul laporan anjloknya harga TBS sawit sejak 20 Mei 2026, dengan penurunan berkisar Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram.

Dalam keterangannya, Annisa menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga :  Kinerja Realisasi Investasi Sumut Solid, Kejar Target Rp100 Triliun

“Kami menegaskan larangan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Annisa.

Bupati perempuan pertama di Sumatera Barat itu menyebut harga TBS di tingkat petani saat ini berada pada kisaran Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram di bawah harga acuan yang ditetapkan tim provinsi. Kondisi tersebut dinilai tidak wajar karena harga crude palm oil (CPO) di pasar global maupun regional masih relatif stabil.

Pemkab Dharmasraya juga menepis alasan perusahaan yang mengaitkan penurunan harga dengan penyesuaian regulasi ekspor baru dari pemerintah pusat. Menurut Annisa, kebijakan tata kelola ekspor kelapa sawit masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027 sehingga belum berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor CPO nasional.

Baca Juga :  Bazar Ramadan Beri Angin Segar Bagi Ekonomi Batam

Sebaliknya, kebijakan mandatori B50 yang mulai diterapkan pada Juli 2026 diproyeksikan akan memperkuat serapan pasar domestik dan mendukung stabilitas industri sawit nasional.

Karena itu, pemerintah daerah meminta seluruh PKS tetap mematuhi mekanisme penetapan harga sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Pemkab Dharmasraya turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, hingga Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung.

Sebanyak tujuh perusahaan PKS di Dharmasraya menjadi sasaran pengawasan, yakni PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo.

Baca Juga :  Utamakan Keselamatan Warga, Bupati Annisa Tak Tolerir Tempat Hiburan Liar

Pemkab Dharmasraya menegaskan tidak akan segan mengambil langkah administratif maupun tindakan hukum apabila masih ditemukan praktik manipulasi harga yang merugikan ekonomi petani sawit. [Sonia Chaniago]