Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia Melalui Pelabuhan Batam Center

  • Bagikan
Petugas Imigrasi Pekanbaru Zulfikri (kanan), Andi N (dua kiri) dan petugas Imigrasi Batam Thian Apriza (dua kanan) mengawal pemulangan NA (tengah), warga negara Malaysia di Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal MV Oecanna 7, Jumat (25/3/2022). Istimewa

PEKANBARU, DURASI.co.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau berhasil mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Wanita berinisial NA (52) dideportasi ke negara asalnya yaitu Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat (25/3/22).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, melalui Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“NA diketahui telah berada di Air Molek,  Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya,” kata Syahrioma.

Baca Juga :  Pemdes Kelemantan Salurkan BLTD-DD Periode Terakhir

Lanjutnya lagi, tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA.

“Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian,” tambah Kakanim ini.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat mena’ati peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” ujar Syahrioma Delavino.

Dijumpai terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru.

Baca Juga :  Retribusi Stadion Utama Riau Lebihi Target

“Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana,” pesan Jahari. 

Jahari juga mengharapkan pada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan Keimgrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang  telah ditetapkan oleh undang-undang. (Dur)

  • Bagikan