Banten  

Satpol PP Serang Pastikan Sisa Bangunan Liar di Kibin Harus Dibongkar dalam 4 Hari

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang membongkar bangunan liar di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin. (Foto : Satpol PP)

SERANG, DURASI.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memberikan kesempatan selama empat hari kepada pemilik satu bangunan liar yang berada di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Kebijakan tersebut diberikan setelah bangunan tersebut belum ikut dibongkar dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP pada Kamis, 11 Juni 2026. Menurut petugas di lapangan, pemilik bangunan meminta waktu tambahan untuk membongkar sendiri bangunannya karena harus memindahkan sejumlah barang dengan volume yang cukup besar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan sebelumnya menyasar 28 bangunan liar berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa dan camat.

Baca Juga :  Bahrul Ulum: Video Hoaks Amplop Uang Merupakan Fitnah dan Propaganda Politik

“Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat,” kata Subur Prianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia menegaskan, keputusan untuk tidak langsung membongkar satu bangunan tersebut bukan karena alasan lain, melainkan karena adanya permohonan dari pemilik yang berkomitmen melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu yang telah disepakati.

“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu empat hari karena jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan, dan kendaraan mobilisasi yang memadai,” ujarnya.

Meski demikian, Satpol PP memastikan akan kembali melakukan tindakan penertiban apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat upaya pembongkaran mandiri atau prosesnya belum selesai.

Baca Juga :  SMSI Banten Serahkan Bantuan Material Pembangunan Ponpes Manba'ul Al-Kufy di Gunungsari

“Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,” tegas Subur.

Subur juga membantah tudingan yang beredar terkait adanya praktik pemberian uang atau pelicin sehingga bangunan tersebut tidak ikut dibongkar saat penertiban berlangsung.

Menurutnya, seluruh proses penertiban dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun dari pihak yang bertugas.

“Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” tandasnya. [aoe]