BATAM, DURASI.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keterlibatan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dalam pawai yang digelar untuk mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Lembaga tersebut menilai pelibatan anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi kebijakan publik berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menegaskan bahwa anak tidak boleh dijadikan pihak yang menyampaikan pandangan terkait kebijakan publik tanpa memenuhi standar partisipasi dan perlindungan yang telah diatur.
“Menurut saya, apa yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan itu tidak benar, tidak tepat, dan tidak boleh dilakukan. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik,” kata Sylvana kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Sylvana, apabila Dinas Pendidikan menerima aspirasi atau keluhan dari orang tua mengenai terhentinya program MBG, maka pihak yang seharusnya menyampaikan hal tersebut kepada DPRD adalah para orang tua atau wali murid, bukan peserta didik.
“Apabila Dinas Pendidikan mendapat keluhan dari orang tua wali murid, seharusnya orang tua wali murid lah yang diajak berkomunikasi dengan DPRD, bukan anak-anak. Walaupun anak-anak adalah penerima manfaat langsung dari program MBG,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan publik sebenarnya dimungkinkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat. Penyelenggara kegiatan wajib menerapkan tujuh prinsip partisipasi anak sekaligus memastikan perlindungan anak selama kegiatan berlangsung.
Tujuh prinsip tersebut mencakup pelaksanaan yang etis, relevan dengan kehidupan anak, dilakukan secara sukarela, berlangsung dalam lingkungan yang aman dan nyaman, memberikan kesempatan yang setara, didampingi orang dewasa yang memahami hak anak, serta memiliki evaluasi dan tindak lanjut yang dipahami peserta.
“Ada tujuh prinsip pelibatan hak anak yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang ingin melibatkan anak dalam suatu kegiatan. Persyaratannya sangat ketat dan tidak bisa diabaikan begitu saja seperti yang terjadi dalam kasus ini,” kata Sylvana.
Selain itu, anak-anak juga harus memperoleh informasi yang memadai mengenai tujuan dan substansi kegiatan yang mereka ikuti. Informasi tersebut, kata dia, harus disampaikan sesuai usia dan tingkat perkembangan anak.
“Anak-anak harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai apa yang sedang mereka suarakan. Informasi tersebut harus sesuai dengan perkembangan intelektual dan mental mereka, serta disampaikan dalam kondisi yang aman dan nyaman,” jelasnya.
KPAI juga mempertanyakan alasan kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang publik. Menurut Sylvana, jika tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya Program MBG, hal itu dapat dilakukan melalui proses pembelajaran maupun diskusi di lingkungan sekolah.
“Kalau memang anak-anak ingin diberi pemahaman tentang pentingnya MBG, mereka bisa berdiskusi setiap hari di sekolah, bukan turun ke jalan menuju kantor DPRD. Hal itu saja sudah terlihat bertentangan dengan prinsip keamanan dan kenyamanan bagi anak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, KPAI berencana meminta penjelasan langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Batam terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Kami akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan di Batam,” ujar Sylvana.
Ia kembali mengingatkan bahwa pelibatan anak di luar prinsip-prinsip partisipasi yang telah ditetapkan berisiko mengarah pada praktik eksploitasi maupun manipulasi terhadap anak.
“Di luar prinsip-prinsip tersebut, yang terjadi adalah eksploitasi dan manipulasi terhadap anak. Setidaknya, kemungkinan itu dapat terjadi dalam peristiwa yang terjadi di Batam saat ini,” tegasnya.
Diketahui, pawai dukungan terhadap keberlanjutan Program MBG berlangsung di Kota Batam pada Minggu (21/6/2026). Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengakui bahwa sebelum kegiatan berlangsung pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah dan guru untuk membahas penghentian distribusi program tersebut di sejumlah sekolah.
Menurut Hendri, banyak orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait terhambatnya pelaksanaan Program MBG. Karena itu, ia menilai program tersebut penting untuk membantu pemenuhan gizi peserta didik sekaligus menunjang proses belajar di sekolah.
“Kita memahami bahwa anak-anak yang bersekolah membutuhkan asupan gizi yang cukup. Dengan menerima makanan bergizi di sekolah, motivasi mereka untuk belajar tentu dapat meningkat,” kata Hendri. [dr]








