BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang Malam Apresiasi Wajib Pajak Kota Batam 2026 yang digelar di Ballroom Harmoni One Hotel, Batam Centre, Senin (22/6/2026) malam.
Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan Pemko Batam kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah berkontribusi menjaga stabilitas pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Acara tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, Ketua TP-PKK Kota Batam Erlita Amsakar, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Batam Erdawati Firmansyah, unsur Forkopimda, serta ratusan wajib pajak dari berbagai sektor usaha.
Dalam sambutannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembangunan kota.
“Tanpa pajak dan retribusi, tidak mungkin kita dapat membangun daerah ini hanya dengan mengandalkan transfer dari pemerintah pusat. Ketika Bapak dan Ibu membayar pajak, ada nilai kebajikan yang luar biasa karena itu merupakan bentuk kecintaan kepada negeri sekaligus wujud tanggung jawab bersama untuk membangun masyarakat,” ujar Amsakar.
Ia juga menyampaikan bahwa Batam berhasil mencatatkan capaian penting dalam tata kelola fiskal, yakni naik ke peringkat kelima daerah dengan tingkat kemandirian fiskal terbaik di Indonesia dari sebelumnya peringkat kesembilan. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri karena Batam dinilai mampu mengurangi ketergantungan terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKDD).
Menurut Amsakar, peningkatan kemandirian fiskal tersebut tercermin dari struktur APBD Kota Batam yang semakin sehat. Pada 2024, realisasi PAD tercatat sebesar Rp2,36 triliun dari total APBD Rp3,96 triliun atau 59,9 persen. Sementara pada 2025, PAD kembali meningkat menjadi Rp2,58 triliun dari total APBD Rp4,29 triliun atau 60,3 persen.
Ia menambahkan, capaian tersebut turut sejalan dengan membaiknya indikator makroekonomi Kota Batam pada 2026, mulai dari pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, hingga penurunan angka kemiskinan.
“Data makroekonomi ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan kita berada pada jalur yang tepat. Ketika investasi tumbuh dan kemiskinan menurun, berarti pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Amsakar juga menegaskan bahwa Pemko Batam bersama BP Batam akan terus memastikan manfaat pajak kembali ke masyarakat melalui berbagai program di sektor pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, hingga pemberian beasiswa.
Terkait sektor perizinan, ia menyebut pemerintah daerah tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk percepatan pelimpahan kewenangan terhadap 1.416 jenis layanan perizinan yang mencakup 16 sektor pelayanan dasar, perizinan berusaha, dan penunjang kegiatan usaha.
Selain itu, Amsakar menegaskan bahwa kebijakan moratorium lahan yang berlaku secara nasional bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan bagian dari penataan regulasi yang harus diselesaikan secara bertahap.
“Kami ingin memastikan iklim usaha di Batam tetap kuat. Bahkan di tengah dinamika ekonomi global, realisasi investasi pada kuartal I tahun ini meningkat 115 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Apabila pelaku usaha menemukan kendala di lapangan, silakan menghubungi saya atau Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia menyebutkan, selama periode 2021–2025, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Batam konsisten berada di atas 90,12 persen. Pada 2025, penerimaan pajak daerah bahkan mencapai Rp1,879 triliun dari target Rp1,95 triliun.
“Melihat tren positif tersebut, pada 2026 Pemko Batam optimistis menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp2,09 triliun. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terus bersinergi dalam intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pemko Batam juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik dalam 15 kategori, yang dinilai berdasarkan kepatuhan sistem self-assessment, ketepatan pelaporan SPTPD, ketertiban pembukuan, serta kepatuhan pada sistem official assessment, termasuk wajib pajak PBB-P2 dan PPAT terbaik.
Kategori penghargaan tersebut mencakup pajak reklame, PBJT perhotelan, PBJT makanan dan minuman, PBJT parkir, PBJT jasa kesenian dan hiburan, sektor pariwisata, olahraga permainan berbayar, panti pijat dan refleksi, pajak tenaga listrik, hingga wajib pajak BPHTB dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbaik. [dr]








