Batam  

Ledakan MT Federal II di PT ASL Batam, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Lanjutan

(Bagian 2)

Kondisi Kapal MT Federal II pascaledakan di area galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Pengadilan Negeri Batam kembali melanjutkan persidangan perkara ledakan Kapal MT Federal II milik PT ASL Shipyard pada Kamis (2/7/2026). Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh saksi yang berasal dari jajaran manajemen perusahaan dan subkontraktor PT ASL Shipyard.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya jaksa membuktikan dugaan kelalaian tujuh terdakwa dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Persidangan selanjutnya dijadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi dari struktur perusahaan dan subcon ASL,” kata Gustian, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Batam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69 Triliun

Menurutnya, pada sidang pemeriksaan saksi perdana yang digelar Kamis (25/6), jaksa telah menghadirkan lima orang saksi. Sementara agenda lanjutan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (26/6) harus ditunda, sehingga pemeriksaan saksi dilanjutkan pada pekan ini.

“Sidang perdana ada lima orang pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pada pekan ini,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi mengungkap dugaan lemahnya penerapan prosedur keselamatan kerja saat proses perbaikan kapal berlangsung. Salah satunya disampaikan Medi, pekerja dari perusahaan subkontraktor, yang mengaku tidak memperoleh gambar desain maupun informasi teknis terkait tangki kapal yang menjadi lokasi pekerjaannya.

Medi juga menyebut area di dalam tangki tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai, termasuk jalur evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.

Baca Juga :  DPRD Batam Desak Penegakan Hukum Atas Kekerasan Terhadap ART Sumba

“Di dalam itu tidak ada jalur evakuasi. Desain kapal juga tidak diberikan,” kata Medi di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjerat tujuh terdakwa yang merupakan unsur manajemen PT ASL Shipyard, yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

Saat ini, enam terdakwa ditahan di rumah tahanan negara. Sementara Kim Dong Gyun menjalani penahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan pascaoperasi serta faktor usia. [dr]

BERITA SEBELUMNYA:

1. Tewaskan 14 Pekerja, 7 Terdakwa Kasus Ledakan MT Federal II di PT ASL Batam Disidang