BATAM, DURASI.co.id – Sidang perdana perkara ledakan kapal MT Federal II yang menewaskan belasan pekerja di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, mulai digelar di Pengadilan Negeri Batam. Dalam perkara ini, tujuh terdakwa didakwa melakukan kelalaian yang berujung pada insiden fatal tersebut.
Ketujuh terdakwa disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kim Dong Gyun alias Kim, Neo Ah Chye, Abdullah bin Ismail, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Sialagan, dan Rikardo Parlindungan Barasa.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa ledakan terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB saat MT Federal II sedang menjalani proses perbaikan di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia. Insiden tersebut mengakibatkan 14 pekerja meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh lainnya menderita luka ringan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan Kim Dong Gyun yang menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia diduga lalai saat menunjuk PT Batam Slop & Sludge Treatment Center sebagai subkontraktor. Penunjukan itu disebut dilakukan tanpa mengajukan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal kepada KSOP Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022.
Selain itu, Kim juga disebut tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi subkontraktor yang ditugaskan mengerjakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi.
Sementara itu, terdakwa Neo Ah Chye yang menjabat sebagai Assistant Production Manager diduga memerintahkan pemasangan pelat pada tangki COT 1S tanpa lebih dahulu memastikan adanya izin hot work permit maupun confined space permit.
“Akibat dugaan kelalaian tersebut, ledakan hebat disertai kebakaran terjadi di dalam tangki COT 1S,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, sumber awal kebakaran berada di frame 74. Ledakan dipicu oleh penyalaan uap hidrokarbon akibat percikan api yang muncul saat aktivitas pemotongan dan pengelasan.
Selain dua terdakwa tersebut, empat personel Health, Safety, and Environment (HSE) PT ASL Shipyard Indonesia juga didakwa karena diduga lalai melakukan pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proyek berlangsung.
Hasil visum terhadap para korban menunjukkan sebagian besar meninggal dunia akibat luka bakar berat serta gangguan pernapasan karena menghirup asap panas saat ledakan dan kebakaran terjadi. [dr]








