Batam  

Sidang Ledakan Kapal Federal II PT ASL: Permit Diduga Belum Terbit Saat Pekerjaan Dimulai

Sidang lanjutan perkara ledakan Kapal Federal II di PT ASL Shipyard yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/7/26). Foto: DR/Durasi.co.id

BATAMDURASI.co.id – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara ledakan Kapal Federal II di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, muncul dugaan pekerjaan pemasangan pelat dilakukan tanpa izin kerja (permit).

Dugaan tersebut mencuat dari kesaksian Supervisor Subkontraktor PT Satria Global Persada (SGP), Syarif, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik bersama hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, Syarif menjelaskan bahwa beberapa jam sebelum insiden terjadi dirinya menerima instruksi untuk melakukan pemasangan pelat.

Menurut Syarif, pekerjaan pemasangan pelat (install plate) yang menggunakan proses pengelasan seharusnya baru dapat dilakukan setelah izin kerja atau permit diterbitkan.

Baca Juga :  Fasilitasi Penetapan TPS, Bea Cukai Batam Tinjau PT Majesty Global Sejahtera

Ia mengaku sempat menanggapi instruksi dari salah satu terdakwa, Neo Ah Chye, dengan menyampaikan bahwa pekerjaan belum dapat dilaksanakan karena kondisi material belum memungkinkan.

“Saya sempat balas, belum bisa karena kalau saya instal, posisi ruangan 2C material tidak bisa masuk,” ujar Syarif di persidangan.

Syarif mengatakan, sebagai supervisor subkontraktor, tugasnya membantu pelaksanaan pekerjaan sekaligus mengajukan permintaan material kepada PT ASL Shipyard. Sementara itu, penerbitan permit memiliki prosedur tersendiri yang harus melalui koordinasi dengan sejumlah pihak.

“Saya bantu pekerjaan, me-request material dari ASL. Untuk mengeluarkan permit ada aturannya. Saya komunikasi sama Safety ASL Pak Siregar, Manager Project Pak Abdullah, Pak Neo selaku manager lapangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kunjungi Rutan Batam, Sesmenko Kumham Imipas Sapa Warga Binaan

Ia juga menegaskan bahwa saat instruksi pemasangan pelat diberikan, izin kerja belum diterbitkan. Menurutnya, dalam kondisi tersebut seharusnya tim Safety HSE memberikan tanggapan atau menghentikan pekerjaan.

“Dari Pak Rebel (Mijrebel Siregar) sebenarnya yang lebih mengetahui permit, bukan saya yang keluarkan. Kalau memang waktu komentar dari Pak Neo, aturannya ada respons dari safety bahwa itu tidak ada permit. Tapi tidak ada respons dari Safety ASL,” sebutnya.

Dalam keterangannya, Syarif menyebut pekerjaan pemasangan pelat akhirnya dilaksanakan sekitar pukul 02.00 WIB. Sekitar dua jam kemudian, ledakan besar terjadi di dalam Kapal Federal II.

Kesaksian tersebut selaras dengan dakwaan jaksa yang menyebut pekerjaan pemasangan pelat diduga dilakukan tanpa mengantongi izin pekerjaan panas (hot work permit) maupun izin memasuki ruang terbatas (confined space permit). Kedua dokumen tersebut menjadi salah satu unsur dugaan kelalaian dalam perkara ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA

Kasus tersebut menjerat tujuh terdakwa yang berasal dari unsur manajemen PT ASL Shipyard, yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

Ketujuh terdakwa didakwa melakukan kelalaian dalam pelaksanaan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berujung pada ledakan Kapal Federal II di area galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, pada 15 Oktober 2025. Peristiwa itu menewaskan 14 pekerja subkontraktor, sementara belasan pekerja lainnya mengalami berbagai luka akibat ledakan. [dr]