Ribuan Papan Reklame di Batam Telah Dibongkar, Mengapa di JPO SP Plaza Masih Berdiri?

Redaksi Durasi
Papan reklame di JPO SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Penertiban ribuan papan reklame di Kota Batam belum sepenuhnya berjalan merata. Di tengah gencarnya pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kota Batam, papan reklame yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) SP Plaza, Sagulung, hingga kini masih berdiri kokoh.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan langkah penertiban yang sebelumnya telah dilakukan terhadap papan reklame di JPO Top 100 dan kawasan Batamindo. Padahal, hingga akhir Juli 2025, Pemerintah Kota Batam telah membongkar sebanyak 1.247 papan reklame di berbagai titik.

Menurut sumber Durasi.co.id, seluruh pengusaha reklame sebelumnya telah diundang dalam rapat yang dipimpin Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa penataan ulang dan penertiban baliho akan dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Koordinasi dengan Instansi di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Batam

“Tapi sekarang kita lihat masih ada papan reklame di JPO yang belum diterbitkan. Ini yang harus dipertanyakan,” kata dia.

Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan itu agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Kalau penertiban, sebaiknya tertibkan seluruhnya, dan ditata ulang sesuai aturan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah menertibkan spanduk-spanduk iklan dengan ukuran besar di sepanjang jalan. Hal ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Gerakan itu dikenalkan Prabowo dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Prabowo mengatakan spanduk iklan berukuran besar hampir selalu dilihatnya di daerah-daerah.

Baca Juga :  Wawako Batam Serahkan SK Pengangkatan 130 PNS Lulusan 2019

“Terus terang saja saya minta kepada pemerintah tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak,” kata Prabowo.

Pemasangan papan reklame di JPO berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan. Selain mengganggu fungsi utama JPO sebagai fasilitas penyeberangan yang aman, keberadaan reklame juga dapat mengurangi kenyamanan pengguna dan menghalangi jarak pandang terhadap kondisi lalu lintas, rambu, maupun pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, reklame dengan konstruksi yang tidak memenuhi standar atau kurang terawat berisiko roboh maupun mengalami kerusakan akibat angin kencang dan cuaca ekstrem, sehingga dapat membahayakan pengguna JPO maupun pengendara yang melintas di bawahnya. Reklame berukuran besar atau memiliki pencahayaan yang mencolok juga berpotensi mengalihkan konsentrasi pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Gelar Operasi Dalrikwas di Depan Stadion Temenggung Abdul Jamal

Dari sisi penataan kota, pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang juga dinilai dapat mengurangi estetika kawasan dan mengganggu upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib dan nyaman. [red]