Jasa Raharja Kepri Gelar Operasi Dalrikwas di Depan Stadion Temenggung Abdul Jamal

  • Bagikan
Operasi Dalrikwas di depan Stadion Temenggung Abdul Jamal, Batam, Senin (6/11). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Dalam rangka mengingatkan masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) bersama UPT PPD Samsat Batu Aji dan Satlantas Polresta Barelang melaksanakan operasi DalRikWas Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan (DalRikWas) sebagai Tim Pembina Samsat, Senin (6/11/2023).

Kegiatan tersebut digelar di depan Stadion Temenggung Abdul Jamal, Muka Kuning, Batam ini dihadiri langsung oleh Kepala UPTD PPD Samsat Batu Aji Patrick Nababan dan Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satlantas Polresta Barelang Iptu Yelvis Oktaviano.

Kepala Jasa Raharja Kepri, Wanda P Asmoro mengatakan, bahwa selain untuk mengingatkan kewajiban Masyarakat atau wajib pajak untuk membayar PKB dan SWDKLLJ, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja.

Baca Juga :  Puncak Arus Nataru, Ditpam BP Batam Perketat Keamanan Pelabuhan

“Bersamaan dengan hal tersebut juga disediakan mobil Samsat Keliling untuk memudahkan pembayaran pajak bagi masyarakat yang akan membayar pajaknya di lokasi,” kata Wanda, Selasa (7/11/2023).

Wanda berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, serta tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 18 November 2023.

“Juga menginformasikan Pergub Kepri Nomor 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama. Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kepri mulai dari menambah sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan program pemerintah dan pembangunan daerah, juga mampu meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi pemilik dan pengendara kendaraan bermotor, serta membangun dan memelihara jalan raya dengan meningkatnya moda transportasi umum,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Perpanjang Kontrak 2.953 PTK Non ASN

Penanggung Jawab Samsat Batu Aji, Pangihutan Sitorus menambahkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, serta tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” tandasnya. (red)

Baca Juga :  Dua Oknum Ojek Online di Batam Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
  • Bagikan