BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat untuk mengintensifkan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (24/7/2026). Rapat dihadiri seluruh OPD dan camat di lingkungan Pemko Batam.
Firmansyah menjelaskan, Program Pariwara Antikorupsi 2026 merupakan gerakan nasional yang diinisiasi KPK untuk memperkuat budaya antikorupsi di daerah melalui kampanye yang melibatkan pemerintah bersama masyarakat.
Menurutnya, kampanye tersebut diarahkan pada upaya pencegahan korupsi dengan menyebarluaskan berbagai konten kreatif yang mendorong peningkatan integritas pelayanan publik. Fokus utamanya ialah mengajak masyarakat menolak praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan fasilitas dinas.
“Atas arahan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, seluruh perangkat daerah dan camat diminta menindaklanjuti surat KPK dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026. Program ini merupakan gerakan kampanye nasional yang harus dilaksanakan secara serentak di daerah,” ujar Firmansyah.
Ia menyampaikan, pelaksanaan kampanye antikorupsi di pemerintah daerah berlangsung pada 1 April hingga 30 September 2026. Adapun laporan pelaksanaan kampanye dijadwalkan disampaikan mulai 1 Agustus sampai 30 September 2026.
Untuk itu, seluruh perangkat daerah dan camat diminta segera menyusun serta melaksanakan kampanye melalui berbagai saluran komunikasi, baik media konvensional maupun platform digital.
Firmansyah menegaskan, materi kampanye harus mengusung tema “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik dalam Menolak Pungutan Liar, Suap, Gratifikasi, Nepotisme, Konflik Kepentingan, dan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas.”
“Kampanye harus berbasis fakta, mudah dipahami masyarakat, akurat, dan menyampaikan pesan yang jelas. Bentuknya dapat berupa spanduk, baliho, banner, maupun konten digital yang kreatif,” katanya.
Selain itu, ia meminta seluruh OPD dan camat berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Batam serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam dalam menyiapkan materi kampanye agar pesan yang disampaikan selaras.
Firmansyah juga membuka ruang bagi setiap perangkat daerah untuk mengembangkan materi kampanye dengan menyesuaikan kearifan lokal. Meski demikian, substansi kampanye tetap harus menekankan ajakan menolak suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan fasilitas dinas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. [di]







