BPTD Kepri Ingatkan Pelaku Usaha Angkutan Barang soal Bahaya Kendaraan ODOL

Redaksi Durasi
BPTD Kepri menyosialisasikan pencegahan kendaraan ODOL kepada pelaku usaha di Ballroom Fox Hotel Batam, Kamis (30/7/26). Foto: Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan pelaku usaha angkutan barang agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dalam menjalankan distribusi logistik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih ditemukan di wilayah Kepri, khususnya Batam.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang mempertemukan pelaku usaha angkutan barang di Ballroom Fox Hotel Batam, Kamis (30/7/2026).

Kepala BPTD Kelas II Kepri Dini Kusumahati mengatakan, persoalan ODOL bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan, kondisi kendaraan, dan infrastruktur.

Menurut Dini, angkutan barang memiliki peran penting dalam menopang perekonomian karena kelancaran distribusi logistik berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Safari Subuh di Tanjungpinang, Gubernur Kepri Ajak Masyarakat Dukung Mimpi Pemprov

“Angkutan barang merupakan urat nadi perekonomian. Hampir seluruh kebutuhan masyarakat bergantung pada kelancaran distribusi logistik. Namun, kelancaran tersebut harus berjalan beriringan dengan keselamatan,” sebut Dini.

Ia menyebut kendaraan ODOL dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, mempercepat kerusakan kendaraan, serta menambah biaya pemeliharaan jalan.

Karena itu, penyelesaian persoalan ODOL membutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam rantai distribusi, mulai dari pemilik barang, perusahaan angkutan, pengemudi hingga regulator.

“Keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan,” tegas Dini.

Melalui forum tersebut, BPTD Kepri mendorong terciptanya komunikasi dan solusi bersama untuk mewujudkan angkutan barang yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Dini menegaskan BPTD Kepri akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, edukasi, dan pendampingan kepada operator angkutan barang sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zero ODOL secara bertahap dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Investasi Bodong dan Phishing Meningkat, OJK Kepri Minta Masyarakat Waspada

“Kami ingin Kepri menjadi contoh daerah yang mampu menghadirkan sistem transportasi barang yang tertib, aman, efisien, dan berdaya saing,” katanya.

Dalam forum yang sama, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri AKBP Krisna Yowa mengatakan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas kini semakin didukung teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem tersebut telah terintegrasi dengan data registrasi kendaraan bermotor secara nasional. Dengan integrasi itu, petugas dapat mengetahui identitas dan status kendaraan secara lebih cepat tanpa harus melakukan pengecekan manual ke Samsat.

Di Kota Batam, kamera ETLE statis telah terpasang di sejumlah titik strategis, yakni Simpang Batamindo, Masjid Raya, kawasan KDA, dan Simpang Baloi. Sementara satu titik lainnya berada di Tanjungpinang.

Ditlantas Polda Kepri juga mengoperasikan 28 unit ETLE Mobile Handheld yang telah didistribusikan ke seluruh jajaran Polres di Kepri untuk mendukung penindakan pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Lepas Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke China

Krisna menjelaskan, petugas cukup melakukan capture kendaraan menggunakan perangkat tersebut. Data kendaraan kemudian dapat langsung diketahui karena sistem telah terhubung dengan registrasi kendaraan secara nasional.

“Data kendaraan langsung muncul karena sudah terhubung dengan sistem registrasi nasional, sehingga tidak perlu lagi melakukan pengecekan manual,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme penyampaian surat konfirmasi pelanggaran ETLE juga telah berubah. Jika sebelumnya dikirim melalui pos, pemberitahuan kini disampaikan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang tercatat saat registrasi.

“Mekanisme tersebut membuat masyarakat lebih cepat mengetahui adanya pelanggaran sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” tukasnya. [dr]