MADIUN, DURASI.co.id – Guna mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tembus di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Madiun, Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Mejayan, yang akan ditukar oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemkab Madiun melaksanakan penyerahan legal opinion (LO) dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat IT Puspem Caruban, Kamis (6/8/2026).
Penandatanganan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kepala BPKAD, Camat Mejayan, Kepala Desa Ngampel, serta sejumlah undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menyampaikan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel yang berada di zona pusat pemerintahan Kabupaten Madiun memerlukan penyelesaian status tanah melalui mekanisme tukar-menukar antara Pemerintah Desa Ngampel dan Pemerintah Kabupaten Madiun. Luas tanah milik Pemerintah Desa Ngampel mencapai 24.447 meter persegi, sedangkan luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 30.941 meter persegi.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan proses tukar-menukar tersebut belum selesai sehingga rencana pembangunan jalan tembus masih memerlukan kajian hukum serta sertifikasi aset.
“Proses ini memang belum selesai sehingga perlu penyelesaian yang sah secara hukum. Ke depannya, kita perlu kerja sama yang sangat erat agar dapat memberikan kontribusi yang positif,” ujar Sigit.
Oleh karena itu, Sigit berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun beserta jajaran dapat membantu memberikan mitigasi hukum agar tata kelola aset tersebut semakin baik sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja (Bersih, Sehat, dan Sejahtera).
“Kami perlu bantuan dari Pak Kajari dan jajarannya agar ada mitigasi hukum. Kami juga telah mengajukan LO dan LA kepada Pak Kajari supaya ke depannya aman dan bermanfaat bagi masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyampaikan bahwa proses tukar-menukar Tanah Kas Desa Ngampel harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta tertib administrasi. Oleh karena itu, Pemkab Madiun diharapkan segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif guna memastikan seluruh tanah pengganti memiliki status hukum yang jelas, tidak dalam sengketa, serta memenuhi persyaratan sebagai tanah pengganti TKD.
“Saya harap Pemkab Madiun dapat berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan instansi terkait guna menyelesaikan proses fasilitasi dan persetujuan tukar-menukar TKD sebagai upaya mitigasi risiko adanya gugatan dari pihak ketiga terkait kepemilikan tanah serta memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Selanjutnya, Achmad berharap dokumen LO tersebut dapat memberikan kepastian hukum (legal certainty) serta menjadi landasan yang kuat bagi Pemkab Madiun dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan aset sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kerja sama ini semakin solid. Pemanfaatan aset milik Pemkab Madiun bukan sekadar pengalihan penggunaan fisik barang, melainkan wujud sinergi antarinstansi pemerintah untuk saling mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Achmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Madiun atas dukungan dalam menunjang penegakan hukum yang lebih optimal. Ia berharap perjanjian pemanfaatan aset tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. [Rofi]







