BP Batam Hormati Hak Warga, Buka Ruang Dialog dan Verifikasi dalam Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih

Redaksi Durasi
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: BP Batam)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan secara humanis dengan mengedepankan dialog bersama masyarakat.

Lahan yang disiapkan memiliki luas 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Status tersebut menjadi dasar agar setiap tahapan pembangunan sekolah dilaksanakan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” tegas Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, Minggu (16/8/2026).

Ia mengungkapkan, tim BP Batam telah beberapa kali secara kontinu melakukan pertemuan dan berdialog langsung dengan warga setempat. Salah satunya melalui pertemuan dengan Wakil Kepala BP Batam pada 21 Juli 2026 di Kantor Pemerintah Kota Batam.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Brigez Kota Batam Nyatakan Siap Dukung HMR dan Bunda Marlin

Dalam proses pendataan, terdapat empat warga yang menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan. Terhadap keempat warga tersebut, lanjut Ariastuty, BP Batam telah menyampaikan sejak awal bahwa apabila terdapat keberatan, warga dapat menunjukkan dokumen atau legalitas tanah untuk dilakukan verifikasi.

“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud. Penyiapan lahan ini dilakukan dengan memperhatikan status lahan dan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat,” sambungnya.

Hingga saat ini, dua warga telah menyerahkan dokumen untuk menjalani proses verifikasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, BP Batam tetap membuka ruang komunikasi bagi dua warga lainnya yang belum menyerahkan dokumen untuk menyampaikan bukti persuratan yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan atas lahan dimaksud. Dokumen tersebut nantinya dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kunjungi Kawasan Industri, BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha

Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya hak yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Tuty, panggilan akrab Ariastuty.

Terkait informasi yang beredar di media sosial beberapa hari lalu, Tuty menegaskan bahwa personel Ditpam BP Batam bertugas melakukan pengamanan di area HPL yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

Ia mengimbau masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar sebelum menarik kesimpulan.

“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” jelas Tuty.

Baca Juga :  Proyek Pengembangan Rempang, Warga Mulai Pindah ke Hunian Sementara

Sekolah Terintegrasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam. Oleh sebab itu, seluruh proses penyiapan lahan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

BP Batam juga terus membuka ruang dialog dengan masyarakat selama proses penyiapan lahan berlangsung. Seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, mengedepankan musyawarah, serta berpedoman pada prosedur hukum agar pembangunan sekolah tersebut dapat memberikan manfaat bagi generasi muda di masa mendatang.

“Selain dilengkapi sarana dan prasarana yang baik, sekolah ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak di Rempang-Galang sesuai dengan ketentuan program. Harapan kami adalah bagaimana anak-anak tersebut mendapat jaminan pendidikan yang layak untuk bekal menghadapi era yang semakin maju,” tutup Tuty. [dn]