Banten  

DK PWI Banten Resmi Berhentikan Sementara 15 Anggota PWI Kabupaten Tangerang, Termasuk Mantan Ketua PWI

Redaksi Durasi
Rapat DK PWI Banten. (Foto: PWI)

SERANG, DURASI.co.id – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang. Di antara anggota yang dikenai sanksi tersebut terdapat mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan organisasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan PWI Kabupaten Tangerang. Keputusan ini juga berdasarkan Surat Keputusan DKP PWI Banten Nomor 05/DKP-Banten/VIII/2026.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten, Muhamad Hopip, mengatakan pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi untuk menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kredibilitas PWI.

“Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Hopip.

Baca Juga :  Warga Sambut Baik Pembongkaran Bangunan Liar dan Lapak Tuak di Kibin Serang

Menurutnya, pemberhentian sementara bukan berarti para anggota tersebut telah diberhentikan secara permanen. Mereka masih memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun menempuh mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses sesuai aturan organisasi,” katanya.

Hopip kembali menjelaskan bahwa terkait adanya mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dalam daftar 15 anggota yang diberhentikan sementara, status tersebut tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan.

“Semua diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Organisasi harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Adapun anggota yang diberhentikan sementara yakni SHR, yang merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, selama 24 bulan. Kemudian SW, yang juga merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, diberhentikan sementara selama 18 bulan. Sementara SRM, yang juga mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, diberhentikan sementara selama 18 bulan.

Baca Juga :  Tambang Batu Bara Ilegal Masih Marak di Lebak Banten

Adapun anggota lainnya, yakni PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG, dan HRD, diberhentikan sementara selama 12 bulan.

Dewan Kehormatan PWI Banten menegaskan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut akan tetap mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas wartawan.

Selain itu, selama masa pemberhentian sementara, seluruh hak keanggotaan dan hak menggunakan atribut PWI dicabut sepenuhnya. [PWI]