MEDAN, DURASI.co.id – Anggota DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan selama dua hari di Kelurahan Darat 1, Medan Baru, dan Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, Sabtu-Minggu (15–16/8/2026).
Di hadapan ratusan warga yang hadir, Salomo menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat kurang mampu, khususnya mereka yang berada dalam kelompok ekonomi Desil 1 hingga 4.
“Saya mau semua warga yang layak dan memenuhi syarat menerima bantuan sosial dari pemerintah. Jika ada yang mempersulit, silakan laporkan langsung kepada saya,” tegas Salomo dalam arahannya.
Narasumber dari perwakilan Dinas Sosial Pemko Medan, Rinaldi Sitorus, turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan bantuan sosial (bansos) saat ini. Ia menyampaikan bahwa seluruh pendataan penerima manfaat kini beralih menggunakan sistem digital.
Warga diimbau untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Perlinsos agar data kependudukannya terverifikasi sebagai calon penerima bansos.
“Dari data aplikasi tersebut, kelayakan warga penerima bantuan akan ditentukan secara objektif. Syarat utamanya adalah warga berada pada skala Desil 1-4 serta berdomisili menetap sesuai alamat KTP,” terang Rinaldi.
Dalam kesempatan tersebut, Rinaldi juga mengungkapkan alasan penghentian bantuan terhadap sebagian penerima pada tahun lalu. Menurutnya, terdapat sekitar 1 juta penerima bansos di Medan yang terpaksa dihentikan pada tahun ini karena terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online.
Pemerintah Kota Medan berkomitmen agar alokasi bantuan benar-benar tepat sasaran untuk meringankan beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, Pemko Medan juga menyiapkan program sosial terpadu, seperti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Tuntungan.
Anak-anak yang bersekolah di sana dan tinggal di asrama dapat menerima bantuan renovasi rumah yang berdiri di atas tanah milik sendiri serta bantuan modal usaha bagi keluarganya.
Sesi tanya jawab diwarnai berbagai aduan langsung dari masyarakat setempat. Sarifina mengeluhkan kendala Kartu PKH miliknya. Saldo bantuan terdeteksi tersedia, tetapi tidak dapat ditarik. Ia juga mengaku sudah enam bulan tidak menerima pencairan bantuan.
Sementara itu, Tia Adelina Sihotang, warga Gang Ternak yang berstatus orang tua tunggal, diarahkan ke kantor camat setempat untuk melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Mengenai bantuan untuk lansia, perwakilan Kecamatan Medan Tuntungan, Lia Iriani Lubis, menambahkan bahwa kriteria bantuan sosial khusus lansia mensyaratkan penerima berusia minimal 60 tahun terhitung sejak Januari.
Di sela-sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Penanggulangan Kemiskinan, pimpinan dan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Immanuel, Denkon, Simalingkar B, menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede.
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh Guru Huria Silaban atas kepedulian dan bantuan dana aspirasi sebesar Rp50 juta yang disalurkan Salomo untuk pembangunan serta operasional gereja tersebut.
“Atas nama pimpinan dan seluruh jemaat GKPI Immanuel, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Salomo. Bantuan dana aspirasi ini sangat berarti bagi kami. Semoga Tuhan membalaskan semua kebaikan Bapak dan memberikan keberkahan dalam setiap tugas melayani masyarakat,” ujar Guru Huria Silaban.
Salomo TR Pardede menyampaikan bahwa penyerahan dana aspirasi tersebut merupakan bentuk komitmen serta tanggung jawab moralnya sebagai wakil rakyat untuk mendukung kehidupan beragama dan memperkuat sarana ibadah bagi masyarakat Kota Medan, khususnya di kawasan Simalingkar B.
Turut hadir pada kesempatan itu Kasi Trantibum Kecamatan Medan Baru Syaiful Bahri, Lurah Simalingkar B IP Sembiring, Imamulalim Nasution dari BPJS Medan, dan M Husai Tarigan dari Dinas Kesehatan Kota Medan. [Nababan]









