DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Menjaga stabilitas lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari ancaman polusi udara menjadi salah satu fokus utama kebijakan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Antikebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar di Auditorium Dharmasraya, Kamis (3/9/2026).
Aksi kolaboratif tersebut dipimpin Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran Leli Arni menjadi representasi komitmen pemerintah daerah dalam menerjemahkan arahan Bupati Annisa untuk menjaga Dharmasraya tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap.
Komitmen tersebut ditandatangani bersama oleh Kapolres Dharmasraya yang diwakili Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang diwakili Kasi Datun Abrinaldy Anwar.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Leli Arni mengingatkan seluruh jajaran bahwa deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen kerja yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Mengejawantahkan arahan penting dari Ibu Bupati, saya menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh camat dan wali nagari untuk segera mengambil langkah taktis di lapangan,” ujar Leli Arni.
Sejumlah langkah penting yang harus dilakukan aparatur kewilayahan meliputi deteksi dini lahan gambut dengan memetakan wilayah yang masuk kategori rawan karhutla, khususnya kawasan gambut yang rentan memicu kebakaran.
Selain itu, aparatur diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
Pengawasan juga harus diperkuat melalui komunikasi intensif bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli serta pengawasan di wilayah nagari.
Pemerintah daerah juga meminta pemeriksaan kembali terhadap inventarisasi peralatan pemadam serta memastikan ketersediaan pasokan air di sejumlah titik strategis.
Sistem respons cepat turut menjadi perhatian. Jalur pelaporan indikasi titik panas (hotspot) harus berjalan efektif dalam waktu 1 x 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kelestarian alam serta keselamatan napas anak cucu kita di Dharmasraya bergantung pada kepedulian kolektif hari ini. Mari kita kawal komitmen ini secara total,” tegas Leli Arni.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Catur Eby, Kalaksa BPBD Suherman Junaidi, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Rafi Usman, jajaran OPD, serta perwakilan UPTD KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan apresiasi kepada seluruh unsur Forkopimda dan pemerintahan nagari yang telah menyatukan komitmen dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dengan sinergi lintas sektor tersebut, pemerintah daerah berharap upaya pencegahan karhutla dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga masyarakat Dharmasraya terlindungi dari ancaman kabut asap dan dampak kebakaran hutan serta lahan. [Sonia Chaniago]









