Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, Pria di Bengkalis Jadi Tersangka

Redaksi Durasi
Barang bukti berupa dua uni ekskavator. (Foto: Polres Bengkalis)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan BG alias OG (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin di KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (4/9/2026), setelah penyidik menggelar perkara sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penyidik menemukan dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan yang dilakukan tanpa dilengkapi izin yang sah.

Temuan tersebut terungkap ketika petugas melakukan penyelidikan di lapangan untuk menindaklanjuti titik kebakaran yang berada di kawasan Dusun II Tanjung Potai.

Baca Juga :  Kabur saat Ditangkap, Perampok SPBU di Batam Ditembak Polisi

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, satu unit gergaji mesin (chainsaw), serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Dokumen SKGR yang disita tersebut berkaitan dengan lahan dengan total luas mencapai sekitar 246 hektare.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal dengan luas kurang lebih 7 hektare.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Mikol Ilegal Senilai Rp10 Miliar

BG alias OG yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta kini menjalani pemeriksaan medis dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal-pasal terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Penyidikan masih terus berjalan. Polisi tengah melengkapi administrasi berkas perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel. [fad]