Nama HSM Mencuat Dalam Penyelundupan di Pelabuhan Jembatan 3 Barelang dan PT MGS

Redaksi Durasi
Speedboat yang digunakan untuk mengangkut barang menuju Provinsi Riau saat berada di Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Nama HSM mencuat dalam aktivitas penyelundupan yang berlangsung melalui Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang dan pelabuhan kawasan industri galangan kapal PT MGS di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam.

HSM bukan pemain baru dalam aktivitas pengiriman barang melalui pelabuhan tikus. Ia telah lama dikenal oleh pihak-pihak yang hendak mengirim barang melalui jalur laut untuk menghindari kewajiban pajak dan kepabeanan.

Adapun barang yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang dan Pelabuhan PT MGS meliputi barang elektronik, suku cadang kendaraan, minuman beralkohol (mikol), serta berbagai barang jasa titipan (jastip) milik perusahaan ekspedisi.

Barang-barang tersebut diangkut menggunakan speedboat menuju Provinsi Riau.

Aktivitas pengiriman barang melalui Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang dan Pelabuhan PT MGS tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Pengeluaran dan pemasukan barang di KPBPB atau Free Trade Zone (FTZ) Batam tidak dapat dilakukan melalui sembarang pelabuhan. Pemerintah telah menetapkan mekanisme khusus yang mewajibkan pemasukan dan pengeluaran barang dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk.

Baca Juga :  PSN Rempang Eco City, Motor Baru Penggerak Ekonomi Masyarakat

Pasal 28 Ayat (2) PP Nomor Tahun 2021 menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.

Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3) pasal yang sama, menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.

Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang dan Pelabuhan PT MGS bukan merupakan pelabuhan yang ditunjuk pemerintah sebagai kawasan pabean.

Persoalan tersebut juga berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 29 menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Terbanyak di Kepri, Agen Laku Pandai di Batam Capai 6.055
Mobil pengangkut peket barang yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tikus PT MGS.

Merespons hal tersebut, Zefferi yang tergabung dalam Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyatakan bahwa sulitnya pemberantasan penyelundupan di pelabuhan tikus Batam disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai serta pola kerja para pelaku penyelundupan yang terorganisir dan sistematis.

“Ini bukan penyelundupan biasa. Pola logistik mereka sangat terencana. Ada jalur keluar, distribusi, bahkan perlindungan di lapangan,” kata Zefferi, Senin (7/9/2026).

Zefferi geleng kepala melihat praktik penyelundupan yang masih marak di Batam, meskipun Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan perintah tegas untuk memberantas aktivitas tersebut. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembangkangan yang dapat mencoreng wibawa Presiden oleh aparatur di bawahnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman terhadap ekonomi negara. Jika tak segera ditindak, publik bisa kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Resah, Gelper Liar Kembali Marak di Batam

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Batam, Agung Widodo mengatakan persoalan tersebut sudah menjadi atensi Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) dan akan ditindaklanjuti.

“Terima kasih atas informasinya, menjadi atensi Unit P2. Untuk pendalaman lebih lanjut dengan Unit P2 dan BKLI,” kata Agung.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai aktivitas penyelundupan barang yang hingga kini masih berlangsung , Agung mengatakan akan kembali mengingatkan Unit P2 untuk melakukan penindakan.

“Kami ingatkan kembali,” ujar Agung saat menjawab konfirmasi DURASI.co.id.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam, Fastabiqul Khairat. Ia mengatakan akan menindaklanjuti aktivitas penyelundupan tersebut.

“Kami akan dalami dan tindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, HSM yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang dan Pelabuhan PT MGS, saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp sejak Jumat (11/9/2026) hingga berita ini diterbitkan, tidak memberikan respons. [red]