BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas penyelundupan telah berlangsung sekitar tiga tahun di Pelabuhan Akau, Jembatan 6 Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tanpa terpantau Bea Cukai Batam.
Adapun komoditas yang diselundupkan meliputi gula impor, beras berbagai merek, susu impor, daging, barang elektronik, hingga minuman beralkohol.
Barang-barang tersebut dikirim ke Kabupaten Lingga dan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Sumber DURASI.co.id menyebutkan, pengiriman barang melalui Pelabuhan Akau menuju Lingga dan Tanjung Batu dilakukan tiga hingga lima kali dalam sepekan.
“Kalau di Lingga mereka bongkar di Desa Kute, Singkep Pesisir,” ungkap dia, baru-baru ini.
Menurut dia, sedikitnya terdapat enam hingga tujuh kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Akau.
Di tengah aktivitas tersebut, nama Ahua disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengiriman barang di pelabuhan tikus itu.
Aktivitas Pengiriman Barang Melalui Pelabuhan Akau Melanggar Aturan
Aktivitas pengiriman barang melalui Pelabuhan Akau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Pengeluaran dan pemasukan barang di KPBPB atau Free Trade Zone (FTZ) Batam tidak dapat dilakukan melalui sembarang pelabuhan. Pemerintah telah menetapkan mekanisme khusus yang mewajibkan pemasukan dan pengeluaran barang dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk.
Pasal 28 Ayat (2) menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.
Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3) pasal yang sama, menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.
Persoalan tersebut juga berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 29 menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengiriman barang melalui Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang belum mendapatkan penindakan dari Bea Cukai Batam. [red]









