TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sebanyak 59 satuan pendidikan (SMAN/SMKN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak menyetorkan pendapatan hasil sewa kantin ke kas daerah, melainkan dikelola langsung oleh satuan pendidikan maupun koperasi satuan pendidikan di luar mekanisme APBD, termasuk penggunaannya.
Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023, yang terbit pada 26 April 2024.
Analisis BPK terhadap dokumen sewa dan hasil pemeriksaan secara uji petik kepada 59 satuan pendidikan menunjukkan realisasi pendapatan sewa akrual dari perikatan tertulis maupun yang belum didukung perikatan tertulis atas pemanfaatan kantin dan ruang ATM selama tahun 2023 minimal sebesar Rp1.679.891.092,13 atau Rp1,6 miliar.
Berdasarkan buku kas umum (BKU), bukti pengeluaran/kuitansi atas penggunaan dana sewa kantin, dan keterangan para kepala sekolah menunjukkan bahwa penggunaan dana dari pendapatan sewa kantin dari tiap satuan pendidikan berbeda-beda, antara lain digunakan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai, perbaikan kantin, pemberian cenderamata bagi pegawai yang pensiun atau pindah tugas, pembelian seragam, dibagikan sebagai hasil usaha kepada pegawai, dan keperluan satuan pendidikan lainnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pasal 130 Ayat (1) dan (3) menyatakan, bahwa hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah, dan seluruhnya wajib disetorkan ke kas umum daerah.
Dalam LHP-nya, BPK menyebutkan, kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri selaku pengelola barang belum mengatur SOP terkait tata cara pemanfaatan barang milik daerah (BMD) di satuan pendidikan.
Kemudian, disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri selaku pengguna barang kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pemanfaatan BMD yang berada di bawah kewenangannya.
Lalu, disebabkan oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan terkait tidak mengetahui bahwa pemanfaatan BMD di lingkungan satuan pendidikan harus mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, dan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD tersebut harus disetorkan ke kas daerah.
Terakhir, disebabkan oleh pengurus barang pada satuan pendidikan kurang cermat melakukan monitoring atas pemanfaatan BMD di satuan pendidikan.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp sejak Jumat (22/11/2024), tidak merespon.
Setali tiga uang dengan Sekdaprov, Kadisdik Kepri Andi Agung juga enggan merespon.
Seperti berita sebelumnya, Inspektur Daerah (Kepala Inspektorat) Kepri, Irmendes saat dihubungi DURASI.co.id, Selasa (19/11/2024) mengatakan, bahwa sebagian satuan pendidikan telah mengembalikan uang pendapatan hasil sewa kantin yang menjadi temuan BPK tersebut ke kas daerah, dan sebagian masih tindaklanjut.
Ditanya berapa jumlah total satuan pendidikan yang telah mengembalikan uang hasil pendapatan sewa kantin itu ke kas daerah, Irmendes mengatakan, dirinya tidak hapal dan berjanji bakal mengirimkan data tersebut.
“Saya di luar, tak hapal. Minggu depan lah, saya di Jogja. Nanti saya tanya sama anak-anak (pegawai Inspektorat Kepri),” kata Irmendes. (red)








