LMP Bintan Resmi Laporkan DPMPTSP ke Kejari Terkait Temuan BPK

  • Bagikan
Ketua Macab LMP Bintan Juliansyah (kanan) didampingi Sekretaris LMP Bintan Yan Apridho (kiri) saat membuat laporan di Kejari Bintan, Kamis (13/10/2022). Foto: Dok Durasi.co.id

BINTAN, DURASI.co.id – Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Bintan resmi melaporkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (13/10/2022).

Ketua Macab LMP Bintan, Juliansyah mengatakan, DPMPTSP Bintan dilaporkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau terkait pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp593.407.500,00 dan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp25.710.000,00 yang belum disetorkan ke rekening kas negara.

“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Bintan menindaklanjuti laporan tersebut,” ucap Juliansyah, yang didampingi oleh Sekretaris LMP Bintan Yan Apridho dan Bendahara Alimudin.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya pendapatan retribusi IMB dan IMTA Bintan sebesar Rp619.117.500,00 yang tidak disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Muba Diduga Manipulasi Data Nasabah

Catatan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan tahun 2021 menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dan wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan dan Pelayanan Non Perizinan, Kasi Perizinan I (tahun 2021) dan Bendahara Penerimaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui terdapat retribusi IMB atas layanan IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 Agustus 2021 yang belum disetorkan ke kas negara.

Pemungutan retribusi IMB tersebut ditetapkan melalui SKRD nomor 159/PI-TK 01/SKRD/VIII/DPMPTSP/2021 tanggal 10 Agustus 2021 senilai Rp593.407.500,00.

Sesuai dengan salah satu klausul yang terdapat dalam SE Mendagri nomor 011/5976/SJ maka atas nilai Rp593.407.500,00 tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Buka Sosialisasi Peraturan Ekspor dan Impor di KPBPB Batam

Kemudian, hasil pemeriksaan BPK atas dokumen SKRD dan wawancara dengan Kabid Penyelenggaraan dan Pelayanan Non Perizinan, Kasi Pelayanan Perizinan III (tahun 2021) dan Bendahara Penerimaan DPMPTSP diketahui bahwa terdapat retribusi IMTA yang belum disetor ke kas negara senilai Rp25.710.000,00.

Sesuai dengan salah satu klausul yang terdapat dalam SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ tersebut, maka atas nilai Rp25.710.000,00 (Rp17.112.000,00 + Rp8.598.000,00) tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Menurut BPK dalam LHP-nya hal tersebut mengakibatkan kekurangan penyetoran retribusi IMB dan retribusi IMTA ke kas negara senilai Rp619.117.500,00 (Rp593.407.500,00 + Rp25.710.000,00).

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala DPMPTSP Bintan, Indra Hidayat belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Durasi.co.id melalui pesan WhatsApp. (red)

Baca Juga :  Bahas Pengelolaan Asrama Haji, Panja Komisi VIII DPR RI Kunjungi BP Batam
  • Bagikan