Perubahan APBD Pringsewu 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Capai Rp1,16 Triliun

Redaksi Durasi
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menandatangani dokumen pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu TA 2026 di hadapan DPRD, Rabu (23/9/26).

PRINGSEWU, DURASI.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (23/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah unsur lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber pendapatan lainnya.

Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah diharapkan dapat mendukung kemampuan pemerintah dalam membiayai belanja daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat, Polres Tulang Bawang Dengarkan Aspirasi Warga Moris Jaya

“Dapat dijelaskan, rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 setelah pembahasan adalah Rp1.163.145.591.798,41, yang terdiri atas PAD sebesar Rp193.021.173.798,41 dan pendapatan transfer sebesar Rp970.124.418.000,” kata Riyanto.

Sementara itu, total belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 disebut mencapai Rp1.195.135.437.890,71.

Untuk menutup defisit anggaran, pemerintah daerah menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp31.989.846.092,30.

“Pembiayaan neto sebesar Rp31.989.846.092,30 digunakan untuk menutup defisit dengan jumlah yang sama sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp0,” ujarnya.

Setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk menjalani proses evaluasi dan mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Ketua LSM BASMI Bersama Polda Lampung Silaturahmi Kamtibmas

Riyanto juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Pringsewu mengikuti proses evaluasi tersebut. Dengan demikian, berbagai catatan maupun rekomendasi hasil evaluasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti.

Bupati turut mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penerimaan daerah agar mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan yang tersedia.

“Saya mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan sehingga mencapai target yang ditetapkan,” katanya.

Ia juga menekankan agar pelaksanaan belanja daerah berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan ekonomis.

Menurut Riyanto, anggaran yang telah disiapkan merupakan batas maksimal sehingga pelaksanaannya harus disertai kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah. [Sulastri]