PRINGSEWU, DURASI.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu, Lampung, kian ramai diperbincangkan.
Sejumlah pos yang berkaitan dengan hak guru dan kebutuhan pendidikan siswa madrasah diduga menjadi sasaran pungutan, mulai dari tunjangan sertifikasi guru, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga kegiatan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pencairan tunjangan sertifikasi guru diduga diwarnai pemotongan tidak resmi setiap bulan. Guru non-PNS diduga dikenai potongan sebesar Rp50.000 per orang, sedangkan guru PNS sebesar Rp100.000 per orang.
Selain itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dicairkan dalam dua tahap setiap tahun juga diduga dipungut sebesar Rp10.000 per siswa untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Tak hanya itu, kegiatan Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) yang seharusnya menjadi ajang pengembangan potensi siswa juga diduga dibebani pungutan dengan besaran yang bervariasi untuk setiap jenjang, yakni Rp12.000 per siswa untuk MI, Rp13.000 per siswa untuk MTs, dan Rp14.000 per siswa untuk MA.
Bahkan, pengadaan kertas blangko ijazah bagi lulusan madrasah pun diduga dikondisikan dengan tarif Rp5.000 per lembar.
Durasi.co.id telah berupaya mengonfirmasi Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Pringsewu, M Sakban dan Kepala Kantor Kemenag Pringsewu, Khuzil Afwa Kahuripan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini, keduanya belum memberikan tanggapan. [Aliman]








