Trotoar dan Bahu Jalan Dipakai Berjualan, 9 Lapak Mebel di Jalan Sudirman Pekanbaru Terancam Ditertibkan

Redaksi Durasi
Satpol PP Riau memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang terkait pemanfaatan trotoar dan bahu jalan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (7/10/26).

PEKANBARU, DURASI.co.id – Pemanfaatan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas usaha menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau. Satpol PP Riau bersama Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban persuasif terkait pemanfaatan tata ruang dan pengembalian fungsi Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).

Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Menurut Sri, petugas menyampaikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas jalan untuk kepentingan komersial, terutama pedagang perabot atau mebel di kawasan Jalan Sudirman.

“Pagi ini kami melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya penjual perabot yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial,” kata Sri Sadono.

Baca Juga :  Naik Rp150, Berikut Daftar Harga Sawit Riau

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan sembilan lapak toko mebel yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Sri merinci, sembilan lapak tersebut terdiri atas lima lapak Anugerah Meubel, dua lapak Beringin Jaya Meubel, dan dua lapak Karya Muda.

“Jumlah toko yang kami temukan ada 9 lapak. Di antaranya sebanyak 5 lapak Anugerah Meubel, 2 lapak Beringin Jaya Meubel, dan 2 lapak Karya Muda,” jelasnya.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan sehingga mengganggu hak pejalan kaki. Petugas juga mendapati penggunaan terpal yang dipasang di atas trotoar.

Tidak hanya itu, sejumlah rambu lalu lintas turut tertutup akibat aktivitas usaha. Kendaraan pikap yang digunakan untuk mengantar barang pesanan juga ditemukan berhenti atau menunggu di badan jalan.

Baca Juga :  Terus Bergerak, Relawan Millenial Kampung Dirikan Posko Pemenangan untuk KBS

“Selain itu, pedagang juga menutup rambu jalan. Dan juga kendaraan pickup pengantaran barang pesanan standby di badan jalan, yang tentu hal ini menyebabkan kemacetan pada jam padat,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Provinsi Riau turut memberikan edukasi serta peringatan kepada pengemudi kendaraan pikap yang berhenti di bahu jalan. Petugas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk menjaga kelancaran kendaraan.

Sri menyebut pelaksanaan sosialisasi berlangsung secara humanis melalui dialog dengan masyarakat. Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan dialog yang humanis dengan masyarakat mengenai pentingnya ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Situasi aman, tertib dan terkendali,” katanya.

Baca Juga :  Hujan Dominasi Cuaca Riau Hari Ini, Suhu 23–32°C

Sri menegaskan, kegiatan yang dilakukan pada Rabu tersebut belum masuk tahap pembongkaran. Para pemilik lapak masih diberikan kesempatan untuk membenahi dan membongkar sendiri bagian usaha yang menggunakan ruang jalan.

“Hari ini masih sosialisasi. Kepada pelanggar kami beri waktu sampai Senin. Jika tidak ditindaklanjuti akan kami beri surat pernyataan, selanjutnya SP 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengindahkan, akan kami laksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran,” tegasnya.

Dengan batas waktu tersebut, para pelaku usaha diminta segera mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar dapat digunakan sesuai peruntukannya serta tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. [bud]