Selain Bandung, Disdukcapil Batam Juga Terbitkan KK Pindahan dari Pekanbaru saat Penghentian Layanan

KK warga asal Pekanbaru yang diterbitkan Disdukcapil Batam saat layanan perpindahan penduduk dari luar daerah dihentikan. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam tetap menerbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi warga pindahan dari Pekanbaru, meskipun layanan pindah masuk di Batam sudah tidak lagi menerima permohonan perpindahan penduduk dari luar daerah sejak awal Juni 2026.

Dokumen yang diperoleh DURASI.co.id, KK tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026, dengan mencantumkan alamat asal di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Adapun alamat terbaru pemilik dokumen tercatat di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Sebelumnya, penerbitan KK pindahan dari Kota Bandung, Jawa Barat juga tetap dilakukan di tengah penghentian layanan tersebut.

KK tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2026 dengan mencantumkan alamat asal di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Adapun alamat terbaru pemilik dokumen tercatat di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Baca Juga :  Harga Cabai di Batam Melonjak, Tembus Rp90 Ribu per Kilogram

Sekretaris Disdukcapil Batam, Jhon Lee Dhan Cee saat dikonfirmasi mengenai penerbitan KK bagi warga asal Kota Bandung di tengah penghentian layanan perpindahan penduduk dari luar daerah, mengaku tidak mengetahui penerbitan dokumen tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima laporan terkait hal itu.

“Kami secara pribadi tidak mengetahui sama sekali,” kata Jhon saat ditemui DURASI.co.id di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026).

Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy mengatakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Bandung ke Batam tersebut diajukan pemohon dan diproses pada bulan April 2026.

Menurut Adisthy, proses tersebut berlangsung sebelum pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menempatkan Batam sebagai daerah dengan lokus tertinggi migrasi penduduk.

Baca Juga :  Ekonomi Masyarakat Terbantu, Kesejahteraan Masyarakat Semakin Meningkat

“Kebijakan penduduk non permanen kita buat mulai bulan Juni setelah berkoordinasi dengan Dirjendukcapil Kemendagri,” kata Adisthy, Jumat (23/10/2026).

“Sedangkan KK (warga asal Bandung) tersebut dicetak kembali karena adanya perubahan data RT RW yang tidak sesuai dengan alamat rumah yang bersangkutan,” imbuhnya. [red]