BOGOR, DURASI.co.id – Penambangan galian C jenis tanah urug diduga tanpa izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dilakukan oleh PT Kharsa Salim Ana (KSA) di Kampung Malingping, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor kembali beroperasi.
Padahal pada Rabu, 3 April 2024 lalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor telah menerbitkan surat peringatan kepada PT Kharsa Salim Ana untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian dan pengangkutan sampai dengan terbitnya izin usaha pertambangan tahapan operasi produksi.
Melalui surat resminya dengan nomor: 207/ES.09/CD.II tertanggal 3 April 2024, Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor menyampaikan, bahwa menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 dengan hasil temuan lapangan sebagai berikut:
- Ditemukan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan material tanah urug di area WIUP milik PT Kharsa Salim Ana yang berlokasi di KP Malingping, Desa Bantarkuning Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan koordinat 6”33’40.421” S: 107”8 19 961″ E.
- Kegiatan aktivitas penggalian tersebut dilakukan sendiri oleh PT Khersa Salim Ana yang baru memiliki persetujuan WIUP dan sedang dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan Tahapan Eksplorasi melalui OSS. Hasil penggalian diangkut keluar lokasi untuk dimanfaatkan sebagai material urugan proyek pembangunan Jalan Tol Japek.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
- Pasal 38 Ayat 1: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah)
- Pasal 160 Ayat 2: Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 000.000 000 00 (seratus miliar rupah).
2. Atas dasar tersebut kami meminta agar saudara menghentikan seluruh kegiatan aktivitas pengalian dan pengangkutan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Tahapan Operasi Produksi.
Merespon hal tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, Minggu (26/5/2024) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap tegas kepada perusahaan tambang galian C yang tidak mengindahkan peringatan (surat) dari Camat dan Dinas ESDM Jabar.
“Apabila Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan izin usaha pertambangan, harus sesuai kajian dan aturan tentang lingkungan hidup serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor,” tegasnya. (Zefferi)







