Ada Praktik Jual Beli LKS di SDN 02 Suru, Kepsek: Buku dari Dinas Belum Mencukupi

Kepala SD Negeri 02 Suru, Zamroni. (Foto: Prapto/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Meskipun telah ada pelarangan, dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku pendamping masih terjadi di SD Negeri 02 Suru, Kecamatan Bantarbolang.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah diduga membiarkan penjualan tersebut masuk ke lingkungan sekolah.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (13/1/2025), wali murid tersebut menyampaikan bahwa apabila pihak sekolah memang tidak mewajibkan siswa membeli LKS, seharusnya sekolah tidak memperbolehkan pedagang menawarkan dan menjual LKS di lingkungan sekolah.

“Semua itu tergantung pihak sekolah. Jika pihak sekolah tidak mengizinkan pedagang masuk ke sekolah, tentunya tidak akan ada praktik jual beli LKS,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemalang Expo 2024 Digelar Sebagai Ajang Promosi UMKM Kearifan Lokal dan Hiburan Rakyat

Ia juga mengakui tidak setuju dengan praktik jual beli LKS tersebut. Namun, karena sebagian besar murid telah membeli, ia akhirnya turut membeli LKS akibat permintaan anaknya yang terus-menerus.

Menurutnya, terdapat sembilan mata pelajaran LKS yang ditawarkan oleh penjual dengan harga Rp10.000 per buku.

Pada hari yang sama, saat dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Kepala SD Negeri 02 Suru, Zamroni, mengakui bahwa pihak luar pernah meminta izin untuk menawarkan LKS di sekolah tersebut.

“Beliau (penjual) sempat meminta izin kepada saya untuk menyebarkan undangan terkait LKS,” ujarnya.

Menurut Zamroni, LKS tersebut dimaksudkan untuk memberikan tambahan pengetahuan atau sebagai sumber lain di luar materi yang disampaikan oleh guru.

Baca Juga :  Bojongsari Terancam Hilang, Tanah Bergerak Hancurkan Ratusan Rumah Warga

Ia juga menyampaikan bahwa buku dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan siswa, karena alokasi buku untuk setiap peserta didik masih terbatas.

“Buku dari dinas untuk guru sudah cukup, tetapi untuk siswa masih kurang,” ujarnya.

Zamroni menegaskan bahwa LKS yang ditawarkan tersebut bukan merupakan buku kerja siswa. Menurutnya, LKS tersebut hanya bersifat tambahan karena berisi rangkuman materi dan mudah dipahami oleh siswa.

Namun demikian, ia menegaskan tidak mewajibkan siswa untuk membeli LKS dan masih terdapat siswa yang tidak melakukan pembelian.

“Ada juga yang tidak membeli. Mungkin orang tua yang membeli menginginkan anaknya memiliki lebih banyak sumber belajar,” tandasnya. [Prapto]