Aktivitas Judi Siji di Sekupang Batam Kian Terang-terangan, Beroperasi di Toko Pakaian

Toko pakaian di Komplek Pasar Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam yang dijadikan tempat transaksi jual beli judi Siji. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas perjudian jenis Siji beroperasi bebas di kawasan Komplek Pasar Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pantauan di lokasi, Rabu (8/4/2026), aktivitas perjudian Siji berlangsung leluasa di dalam sebuah toko pakaian. Para pemain bersama juru tulis menjalankan kegiatan di lokasi tersebut.

Pola permainan yang digunakan terbilang rapi. Pemain diminta mencatat nomor Siji yang akan dipasang pada secarik kertas, kemudian menyerahkannya kepada juru tulis untuk dicatat kembali melalui telepon genggam. Nomor yang telah ditulis tersebut harus disimpan oleh pemain sebagai bukti klaim apabila nomor yang dipasang dinyatakan menang.

Sumber Durasi.co.id menyebutkan bahwa aktivitas perjudian Siji di toko pakaian di Komplek Pasar Sei Harapan tersebut telah berlangsung sejak lama.

Baca Juga :  Buka Workshop Kader Posyandu, Marlin Agustina: Kader Posyandu Garda Terdepan Dalam Kesehatan Masyarakat

“Sudah cukup lama berlangsung. Kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ucap dia.

Kertas berisi angka yang ditulis pemain sebelum diserahkan kepada juru tulis judi Siji dan dicatat melalui handphone di Komplek Pasar Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa aktivitas penjualan judi Siji di Pasar Sei Harapan tidak pernah dirazia.

“Ini (punya) orang kaya dan kuat bang. Orang menang 500 juta saja dibayar, mana pernah tak dibayar. Kalau kena 20 atau 30 juta ketawa saja dia (bos Siji),” ungkapnya.

Ketentuan mengenai perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427, yang menegaskan bahwa tidak hanya penyelenggara atau fasilitator perjudian yang dapat dipidana, tetapi juga para pemain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Batam Sampaikan Beberapa Catatan Dalam Musrenbang Terakhir 2019-2024

Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan, sehingga memunculkan kesan dibiarkan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Durasi.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Sekupang dan Kasat Reskrim Polresta Barelang terkait praktik perjudian tersebut. [red]