Alamak! Air Sumur Bor di Batam Dikomersilkan

Redaksi Durasi
Mobil tangki terpantau tengah mengisi air di tempat penjualan air sumur bor di Bengkong Ratu, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas penjualan air sumur bor menggunakan mobil tangki semakin bebas di Kota Batam, Provinsi Kepulauan (Kepri).

Seperti penelusuran DURASI.co.id, di tempat penjualan air sumur bor di Bengkong Ratu, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Salah seorang warga Bengkong mengatakan bahwa aktivitas penjualan air sumur bor menggunakan mobil tangki di Bengkong Ratu sudah berlangsung sejak lama.

“Bak air dan sumur bornya ada di atas, di belakang ruko,” kata dia, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, bahwa aktivitas penjualan air sumur bor ini pernah berhenti, karena ditegur oleh pemerintah. “Tapi cuma beberapa hari saja, setelah itu beroperasi lagi. Mungkin yang punya orang kuat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua PKK Kepri Bersama Plt Bupati Bintan Silaturahmi dengan Warga Mantang

Sebagaimana diketahui, pembuatan dan penjualan air sumur bor di Kota Batam melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 136 Poin (K) tentang Lingkungan Hidup.

Selain itu, sumur bor juga berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti menyebabkan abrasi tanah di sekitarnya, penurunan muka air tanah dan pencemaran air tanah. (redaksi)